Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur di Kaimana, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Dua Kali Berkas Dikembalikan, Kini Kasus MEP Siap Naik Tahap II
KAIMANA, KT– Berkas kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan inisial MEP, kini sudah lengkap dan siap untuk naik ke tahap II.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana, Andika Esra Awoah, SH, MH, ketika dikonfirmasi Kabar Triton di ruang kerjanya Kamis, (5/6/25) menyebutkan, jika berkas kasus MEP sudah lengkap.
“Berkasnya hari ini sudah P21, artinya bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik Polres sudah dinyatakan lengkap,” akunya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya telah siap untuk tahap II, dimana proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntun umum untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
Disinggung soal dua kali pengembalian berkas, kata dia, pengembalian berkas atau P19 itu, karena terdapat beberapa poin yang dianggap belum rampung.
“Berkas tersebut setelah diterima dari penyidik Polres, kemudian kami teliti rupanya terdapat beberapa poin-poin yang belum rampung, dan perlu dilengkapi,” tegasnya.
Atas berkas yang kurang tersebut, lanjut dia, pihaknya Kembali menyampaikan ke penyidik Polres dengan cara berkoordinasi, dan akhirnya hari ini barulah berkas dinyatakan sudah lengkap semua.
Untuk itu, dalam waktu dekat tahap II atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tesebut, segera dilimpahkan.(JRTC-R1)

