...

Benarkah Ada ‘Means Rea’ Kasus Tiang Pancang Kota Baru Kaimana?

0
Benarkah Ada ‘Means Rea’ Kasus Tiang Pancang Kota Baru Kaimana?

KAIMANA, KT- Kejaksaan Negeri Kaimana, saat ini dikabarkan sedang memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, terutama mereka yang erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proyek tiang pancang Kota Baru Kaimana tahun 2024 lalu sebesar Rp. 1.811.978.000.

 

Walau sudah menjadi konsumsi publik, namun hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kaimana belum merilis sejauh mana proses penyelidikannya.

 

Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa yang berhasil dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/26) menjelaskan, jika dilihat dari kasus ini, terdapat adanya means rea atau dugaan niat jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pengerjaan tiang pancang ini.

 

“Kami melihat ada dugaan means rea-nya dalam pengerjaan proyek ini. Pertama, jika itu ada addendumnya maka, perlu adanya persetujuan Bupati. Sementara, dokumen yang kita miliki tidak adanya dokumen persetujuan Bupati,” tegasnya.

 

Dia juga menambahkan, jika ada persetujuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), bukan bertugas untuk memberikan pertimbangan pembayaran, tetapi LKPP bertugas jika proyek dianggap bermasalah terutama ada sengketa antara penyedia jasa dan PPK, maka LKPP bertugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa, jadi bukan untuk memutuskan pembayaran.

 

“Selain itu, jika dalam pernyataan Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong mengatakan, jika kontraktor bersedia untuk mengembalikan anggaran jika diketahui adanya kerugian negara, maka di sini ada ancaman pidananya jika kontraktor tidak mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

 

Selain itu, kata dia, berkaitan dengan pengembalian anggaran, dirinya di saat meminta Kepala Dinas PUPR menunjukan berita acara soal pengembalian tersebut, tidak ditunjukan, merupakan persoalan baru dari kasus ini.

 

“Pak Kadis tidak perlihatkan berita acara soal pengembalian ini. Ini masalah baru lagi, sementara pencairannya sudah 100 persen, meski sudah salah tempat,” terangnya.

 

Disinggung berkaitan dengan persetujuan DPRD seperti yang disampaikan Kepala Dinas PUPR berkaitan dengan kasus ini, kata dia, persetujuan DPRD harus tertuang dalam risalah rapat atau keputusan resmi.

 

“Dari risalah atau semacam keputusan resmi itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Perda APBD atau Peraturan Kepala Daerah. Nah, dalam kasus ini kan tidak ada sama sekali dokumen tersebut,” jelasnya.

 

Disinggung soal apakah nantinya, dalam proses kasus ini, pihaknya akan dimintai keterangan, dirinya mengaku, mereka akan bersedia untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimaan dalam proses penyelidikan.

 

“Kalau nanti Kejaksaan minta, kita bisa beri keterangan. Data juga kita siapkan, sebagai pembanding,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Intel Kejaksaan, Binang M.C. Yomaki, SH yang berhasil dikonfirmasi, Senin (18/5/26) belum memberikan keterangan resmi, namun mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung dengan Kasie Pidsus.

 

“Boleh langsung konfirmasi ke Kasie Pidsus saja,” pesan Whatsapp yang disampaikan kepada wartawan.

 

Sementara, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Oscha Adryan, SH, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana pun belum merilis daftar nama individu secara spesifik, demi menjaga kerahasiaan proses penyelidikan yang baru berjalan.

 

Meski demikian, beberapa pihak yang enggan namanya disebutkan mengaku, mereka telah dimintai keterangan berkaitan dengan kasus Tiang Pancang Kota Baru Kaimana.

 

Meski demikian, merujuk pada para pihak terutama para saksi yang mesti dipanggil Kejaksaan Negeri Kaimana, yakni pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimintai keterangan terkait penentuan titik koordinat lokasi, pengawasan fisik, dan persetujuan administrasi pengerjaan patok jalan.

 

Berikutnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang dimintai keterangan mengenai kesesuaian progres pengerjaan di lapangan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Tim Pengawas/Direksi Teknis yang dimintai keterangan terkait laporan hasil akhir fisik proyek yang meloloskan rekomendasi pencairan anggaran.

 

Kedua, pihak yang dimintai keterangan yakni pihak Swasta dan Kontraktor Pelaksana, diantaranya Direksi CV Pelaksana Proyek, selaku kontraktor pihak ketiga yang memenangkan dan mengerjakan proyek patok jalan senilai Rp. 1,8 miliar tersebut dan Konsultan Pengawas yakni pihak swasta independen yang disewa untuk menguji kelayakan lokasi dan mutu bangunan sebelum proyek dinyatakan selesai.

 

Ketiga, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, yakni Tim Verifikasi Keuangan yang dimintai keterangan guna mendalami mekanisme dan dokumen dasar yang digunakan untuk mencairkan anggaran hingga 100 persen, meskipun proyek di lapangan terindikasi salah lokasi dan bermasalah.

 

Keempat, yakni Lembaga Pengawas dan  Pelapor, dalam hal ini LP2TRI Kaimana yang dapat dimintai keterangan atau klarifikasi tambahan sebagai pihak awal yang mengendus dan melaporkan indikasi praktik KKN dalam administrasi proyek ini ke penegak hukum.(ANI-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.