Patok Jalan Kota Baru, Sejumlah Pejabat Mulai Diperiksa Jaksa
KAIMANA, KT- Dikabarkan, saat ini sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kaimana mulai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.
Meski belum diketahui secara pasti, siapa saja yang diperiksa. Namun dipastikan, para pihak yang diperiksa Jaksa adalah para pejabat yang erat kaitannya dengan proyek pembangunan patok jalan Kota Baru yang dianggarkan Pemda Kaimana melalui Dinas PUPR tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.811.978.000.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan, jika Kejaksaan Negeri Kaimana sedang seriusi penanganan kasus ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan kebenaran informasi tersebut.
Meski demikian, beberapa pihak mengaku, jika mereka sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.
Sekedar diketahui, jika kasus proyek patok jalan Kota Baru Kaimana, yang dianggarkan pada tahun 2024 lalu dan baru direalisasikan pada tahun 2025 kemarin, ditengarai bermasalah. Hal itu menyusul pengerjaan proyek tersebut tidak pada tempatnya.
Bahkan, meski sudah salah tempat, namun proyek tersebut cair 100 persen, meski pihak Dinas PUPR Kabupaten Kaimana tidak menandatangani berita acara pencairan proyek tersebut.
Lantas, siapakah yang diuntungkan dari proyek yang dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia ini?
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya, menyebutkan, berdasarkan dokumen yang dikaji pihaknya, bahwa berita acara pemindahan lokasi pekerjaan setelah diteliti tidak cukup sebagai dasar untuk memulai pekerjaan milik pemerintah di lokasi yang baru.
“Pemindahan lokasi pekerjaan merupakan perubahan mendasar terhadap kontrak awal. Perubahan itu harus melalui prosedur yang benar yaitu dengan adanya adendum kontrak. Dan dalam pengadaan barang dan jasa, addendum itu, hanya ada adendum waktu dan adendum pembayaran, tidak ada addendum lokasi pekerjaan,” tegasnya.
Lokasi pekerjaan jika ada perubahan, lanjut dia, harus juga merubah nomenklatur pekerjaannya. Olehnya, SKPD harus segera mengusulkan perubahan sub-kegiatan tersebut secara formal melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kemarin.
“Ini akan memberikan dasar hukum yang sah (DPA-Perubahan) untuk pelaksanaan dan pembayaran di lokasi yang baru. Olehnya, mekanisme perubahan lokasi pekerjaan, harus melalui prosedur APBD-P, pembahasan dulu, kemudian dimunculkan di dokumen APBD-P dengan lokasi yang sudah berubah,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, hal ini bukan persoalan administrasi saja, tetapi juga paket pekerjaan non tender tersebut pun, berdasarkan data, tidak dilakukan dengan proses pelelangan sesuai dengan nilai pagu yang tertera dalam DPA dan kemudian dilakukan proses penunjukan langsung.
Karena tidak dilakukan pelelangan, lanjut dia, maka kuat dugaannya ada indikasi melanggar pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana paket pekerjaan dilarang untuk dipecah-pecahkan untuk menghindari proses tender.
Dia menambahkan, proyek dengan nama Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru tersebut, dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia, yang dikarenakan tidak sesuai dengan lokasi yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, sehingga telah terjadi pelanggaran administrasi berat dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan patok jalan Kaimana, dianggarkan dalam 1 paket pekerjaan yang kemudian dipecah menjadi 2 mata anggaran pada tahun anggaran 2024 lalu, dengan total yang dianggarkan sebesar Rp. 1.811.978.000.
Semoga para pihak yang sudah mulai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, menjadi titik awal yang baik untuk mengungkapkan kasus ini ke publik.(ARI-R1)

