PT IPN Kaimana Bantah Palsukan Dokumen 48 Kapal Tangkapnya

0

KAIMANA, KT- Puluhan Kapal tangkap milik PT Industri Perikanan Namatota (IPN) Kaimana, dikabarkan memiliki dokumen kapal yang dipalsukan.

Pasalnya, sejumlah kapal yang memiliki bobot di atas 30 GT, hanya mengurus dokumen kapalnya di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat. Padahal, seharusnya bobot kapal di atas 30 GT harus mengurus ijin ke Kementerian Kelautan RI di Jakarta.

Kuat dugaan, adanya main mata antara pihak PT IPN dengan petugas pengukur bobot kapal untuk mendapatkan ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihak managemen PT IPN Kaimana, Ari Triyuwono, yang berhasil dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2020) membatah adanya isu tersebut.

“Itu tidak benar. Informasi itu benar-benar merugikan kami pihak perusahaan. Karena kalau mau dibilang, semua kapal tangkap kami mengikuti prosedur dan mekanisme perijinan yanng benar,” tegas Ari Triyuwono di ujung saluran telepon selulernya.

Dia mengatakan, jika informasi yang disampaikan tersebut soal nama kapal, dirinya akan menyampaikan data secara lengkap nama-nama kapal tersebut lengkap dengan bobot kapalnya.

“Saat ini kita miliki 48 kapal tangkap, namun soal kapal dengan bobot di bawah 30 GT dan di atas 30 GT tersebut, saya tidak terlalau hafal baik. Jadi intinya, bahwa kapal kami memiliki dokumen perijinan sesuai dengan regulasi yang keluarkan oleh pemerintah, tidak benar jika kapal kami dipalsukan dokumennya,” tegasnya berulang-ulang kali.

Disinggung soal ratusan tenaga kerja yang akhirnya dirumahkan dan tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan, Ari menyebutkan, tenaga kerja di PT IPN dibagi atas dua, yakni pekerja kontrak dan pekerja tetap.

“Kalau pekerja kontrak, memang dalam surat perjanjian kita dengan para tenaga kerja ini, sifatnya tentatif. Artinya, dia hanya bekerja mulai dari Oktober hingga April dan setelah itu berhenti bekerja. Karena kontrak, sehingga mereka sistimnya bagi hasil. Olehnya, mereka tidak menerima pesangon seperti tenaga kerja tetap lainnya. Dan ratusan orang tersebut, sudah kita pulangkan sesuai dengan habis masa kontrak mereka, nanti Oktober mereka akan datang lagi bekerja dengan sistim bagi hasil seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan