Soal Demosi 42 ASN Kaimana, KASN Tetap Hormati Proses dan Keputusan PTUN

0

JAKARTA, KT- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudi Suwarwono, menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses dan keputusan yang akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jayapura dalam kasus gugatan sebanyak 42 ASN Kabupaten Kaimana yang dimutasi dan didemosi oleh Bupati Kaimana.

 

“Sebagai Lembaga independent yang tetap mengedepankan profesionalisme, KASN sendiri akan tetap menghormati semua proses yang saat ini tengah dilakukan oleh teman-teman ASN di Pemkab Kaimana ke PTUN Jayapura. Kita juga akan tetap menghormati keputusan yang akan diputuskan oleh Lembaga pengadilan tersebut,” tegas Rudi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022).

 

Dia lebih lanjut mengatakan, karena proses di PTUN masih jalan, maka pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi kedua yang mestinya dikeluarkan sebelum gugatan ke PTUN.

 

“Rekomendasi kedua akan tetap kita keluarkan. Intinya, kita mencari win win solution atas persoalan ini, agar pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kaimana akan tetap berjalan dengan baik,” ujar Rudi.

 

Disinggung apakah rekomendasi tersebut tidak keluar dari rekomendasi sebelumnya, kata dia, terkait dengan rekomendasi itu, pihaknya telah melakukan kajian sejauh ini sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

 

“Rekomendasi itu sudah kita siapkan. Jika pada saatnya nanti setelah ada putusan dari PTUN, kita akan terbitkan lagi,” tegasnya.

 

Dikejar lagi soal adanya surat keberatan dari Bupati Kaimana terkait dengan rekomendasi tersebut, Rudi menyebutkan, hal itu akan memberi dampak pada kualitas pelayanan pemerintahan di daerah.

 

“Saya sudah sarankan ke Pak Bupati, saat pertama kali datang bertemu kami di KASN. Semoga saran itu dapat dipertimbangkan baik, untuk pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di sana,” ungkap Rudi tanpa merinci lebih jauh seperti apa saran tersebut diberikan kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie.

 

Sekedar diketahui, mutasi dan demosi yang dilakukan oleh Bupati Kaimana terhadap 42 ASN, menyebabkan 19 orang dari 42 orang tersebut melakukan ‘perlawanan’ secara hukum, baik itu ke KASN, BKN maupun ke PTUN.

 

Hingga saat ini, proses gugatan di PTUN Jayapura sedang berjalan.(ANI-R1)

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan