ASN Belum Digaji, Ini Respon DPRD Kaimana
KAIMANA, KT- DPRD Kaimana, akhirnya merespon terkait dengan keluhan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, yang dikabarkan hingga saat ini belum menerima gaji.
Ketua Komisi C DPRD Kaimana, Frans Amerbay, dalam keterangannya menegaskan, Pemerintah Daerah seharusnya memiliki kepedulian untuk mengambil inisiatif dan mencari alternatif anggaran untuk membayar gaji para ASN. Karena apapun alasanya, gaji para ASN adalah merupakan kebijakan prioritas, agar pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemebrdayaan masyarakat dapat berjalan efektif.
“Itu prioritas dan rutin setiap tahun anggaran, beda dengan yang lainnya, seperti tenaga kontrak, kan harus dianalisis dulu beban kerjanya seperti apa. Nah, jika mereka (ASN,red) belum menerima gaji, akan berdampak pada pelayanan pemerintahan, padahal ujung tombak di lapangan ini adalah ASN. Misalnya, guru atau tenaga kesehatan, jika tidak diberikan gaji, kan sangat berpengaruh,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Frans mengaku, jika ASN belum terima gaji lebih disebabkan karena DPRD terlambat menggelar sidang APBD, adalah tudahan yang salah alamat.
“DPRD Kaimana sendiri, sebeluma batas akhir untuk pembahasan anggaran untuk tahun anggaran 2023, sesuai dengan siklus anggaran, sudah mengingatkan Pemerintah Daerah. Dan kita baru menerima dokumen anggaran tahun 2023 pada 13 Desember 2022 lalu. Kita sudah berharap agar sebelum Hari Raya, pembahasan APBD tahun anggaran 2023 sudah bisa ditetapkan, namun terkendala pada kesiapan Pemerintah Daerah, sehingga pembahasan baru berjalan pada pertengahan Januari 2023 ini,” jelasnya lagi.
Dikatakan, selain itu, permasalahan berikutnya yakni bendahara-bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), hingga saat ini belum di SK-kan, sehingga menjadi persoalan berikutnya.
Meski demikian, Frans dalam keterangannya mengaku, DPRD Kaimana akan tetap prioritaskan pembahasan APBD tahun anggaran 2023 ini, agar gaji para ASN dapat segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Menurut dia, ASN yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di lapangan, harus menjadi prioritas utama untuk menjawab hak-hak dasar mereka sebagai aparatur Negara, demi kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah ini.(CR10-R2)