Belum Terekam e-KTP, Ratusan Warga Kaimana Terancam Tak Punya Hak Pilih
KAIMANA, KT- Ratusan warga di Kabupaten Kaimana, hingga saat ini belum terekam e-KTP. Hal itu terbukti masih terdapat sekian kampung di dalam wilayah Kabupaten Kaimana yang belum berkeinginan untuk merekam identitas mereka, sebagai salah satu syarat pengurusan e-KTP.
“Kami barusan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan koordinasi, bagaimana dengan ratusan warga Kaimana di beberapa wilayah yang hingga kini belum terekam e-KTP mereka,” ujar Anggota DPRD Kaimana, Anwar Kamakaula, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/2/23).
Dia mengatakan, terkait dengan hal ini, DPRD berkeinginan agar dicari solusi bersama, apalagi mereka tidak terdatakan dalam daftar pemilih dalam setiap kali pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dia mengaku, dari hasil koordinasi tersebut, ratusan warga itu tersebar di beberapa kampung dalam wilayah Kabupaten Kaimana, diantaranya, Kampung Oray, Kampung Wosokuno, dan beberapa kampung lainnya di wilayah Kaimana.
“Kami peduli, bahwa mereka itu adalah warga asli Kaimana, namun selama ini tidak mendapatkan hak politik mereka. Terus terang, dari hasil koordinasi kami dengan Dukcapil, mereka pun sudah berupaya untuk melakukan pendekatan, namun toch, masih terbentur dengan permasalahan dasar bahwa masyarakat tidak ingin direkam identitasnya. Olehnya, agar mereka bisa mempunyai hak politik, perlu dicari solusi bersama,” tegasnya, sembari mengaku jika Kantor Dukcapil telah maksimal berupaya.
Dia menyarankan, agar ratusan warga ini memiliki hak suara dalam pemilu mendatang, perlu dilakukan pendekatan kembali, terutama kerjasama antara Kepala Distrik dan Kepala Kampung, atau juga melalui tokoh agama dan tokoh adat di wilayah-wilayah tersebut.
“Saya berharap, ini harus segera dilaksanakan sebelum penetapan daftar pemilih sementara mendatang, apalagi ini berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke kami. Pemerintah Daerah, segera mencari solusi terbaik. Segera koordinasi juga dengan KPU Kaimana, agar mereka ini bisa dibuatkan seperti Peraturan KPU khusus untuk kelompok masyarakat ini,” harapnya.(REN-R1)