Di Kaimana, 12 Kampung Sudah Gelar Musdes Koperasi Merah Putih

KAIMANA, KT– Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaimana telah menyiapkan Akta Notaris untuk 12 kelompok Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kaimana, Agustinus Janoma dalam keterangannya kepada Kabar Triton di Aula Kantor Perindakop Jumat (27/6/25) mengaku saat ini sudah sebanyak 12 kelompok Koperasi Merah Putih dibentuk.
Dalam keterangannya, dia juga mengapresiasi Dinas Perindakop Provinsi Papua Barat yang sudah bekerja sama dengan Akta Notaris di Manokwari, sehingga dapat membantu Kabupaten Kaimana dalam pengurusan Akta Notaris bagi kelompok Koperasi merah Putih.
Katanya sejak hari Selasa sampai Jumat 27 Juni pihaknya sementara mengerjakan akta Notaris untuk 12 Kampung yang sudah melaksanakan musdes.
Namun ia juga mengatakan bahwa untuk kampung-kamoung yang belum melaksanakan Musdes akan diupaya dalam waktu dekat, dilaksanakan musdes sehingga 84 kampung dan 2 Kelurahan di Kaimana 100 persen sudah dibentuk Koperasi merah putih.

lanjut dia bahwa direncanakan tanggal 19 juli 2025 launcing pembentukan Koperasi merah putih, karena itu mulai hari Senin pihaknya akan turun lagi ke kampung-kampung untuk melakukan Musdes bagi kampung-kampung yang belum laksanakan Musdes.
Setelah itu berkas dimaksud dibawa ke Kaimana guna proses selanjutnya yakni pembuatan akta Notaris, dengan mengundang kemabli Perindakop Propinsi dan pihak Akta Notaris dari Manokwari.
“Syukur karena dari Pemerintah daerah sudah ada pembiayaan sehingga dapat membantu kita dalam melakukan pemberdayaan ke kampung” ungkapnya.
Selaku kepala Dinas ia berharap agar masyarakat dan desa-desa yang sementara saat ini belum melakukan kesenakan musdes segera melakukan karena pembentukan koperasi merah putih adalah instruksi Presiden.
Janoma juga menegaskan, pembentukan Musdes untuk Koperasi merah putih wajib Hukumnya dilakukan karena ini merupakan instruksi langsung presiden.
“Jika ada kampung yang tidak melakukan Musdes untuk pembentukan Koperasi merah putih maka konsekwensinya Dana Desa tida bisa dicairkan,” tegasnya lagi.(JRTC-R1)