Kembangkan SI-PEMAKAI, BPKAD Kaimana Raih Juara Innovative Government Award 2025

0
IMG_20250911_143005

 

KAIMANA, KT– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana meraih juara harapan II dalam lomba inovasi tingkat OPD di lingkup Pemkab Kaimana.

 

Meski baru mengikuti lomba ini, namun sebagai organisasi pengelola keuangan dan aset daerah, mendapatkan respon positif berkaitan dengan sistim pemanfaatan aset Kaimana atau yang disingkat SI-PEMAKAI.

 

Sekretaris BPKAD Kaimana, Theo Kirwa, SE, MM yang didampingi Kepala Bidang Aset pada BPKAD, Siswantoro, S. Sos, MM mengaku puas dengan hasil yang diperoleh pihaknya dalam lomba inovasi ini.

 

“Pengembangan ini memang perlu dilakukan di era digital saat ini, terutama dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menggunakan aset daerah. Puji Tuhan, meski baru mengikuti loma ini tetapi kami mendapatkan respon positif dari Bappeda yang menyelenggarakan kegiatan ini, ” ujar Kirwa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/9/25).

Menurut dia, pengembangan sistim ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2023 lalu.

“Sistim ini memang harus terintegrasi dengan OPD teknis lainnya, terutama Badan Pendapatan Daerah, dalam pembayarannta untuk penggunaan aset-aset milik Pemda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2024,” tambahnya lagi.

Dia juga mengaku jika dalam pemanfaatan aset daerah, selain masyarakat menggunakannya tetapi juga organisasi lainnya di Kabupaten Kaimana ikut menggunakan aset Pemda Kaimana secara real time.

Disinggung soal apakah pengelolaan ini hanya mengacu pada peraturan daerah saja, kata dia, ada aturan diatasnya yang lebih tinggi yakni mengacu pada Permendagri Nomor 19 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 tahun 2024. Untuk pelaksanaa teknisnya juga kita mengacu Peraturan Bupatu Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

Disinggung lagi menyangkut kendala di lapangan selama ini bagi publik dalam menggunakan sistim ini, kata dia, kendala utamanya adalah masyarakat atau organisasi terkadang terlambat mengakses khusus pembayarannya.

“Jadi sistim ini ada time limitnya, yakni 24 jam saat mendaftar. Jika tidak segera membayar, maka sistim akan terblokir sendiri. Olehnya, publik kadang tidak tahu prosesnya. Olehnya, melalui media ini diharapkan publik dapat mengetahuinya, ” harapnya.

Dia berharap lagi, dengan sistim ini pemanfataan aset milik daerah akan lebih maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (ARI-R1)

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan