Tak Libatkan Masyarakat Lokal, Ranperda Teluk Triton Dipending DPRK
KAIMANA, KT– DPRK Kaimana akhirnya menunda pembahasan dan persetujuan rancagan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengembangan kawasan wisata Teluk Triton.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun yang dikonfirmasi usai paripurna, Jumat (28/11/25) menegaskan, satu dari 4 Ranperda yang dibahas di dalam paripurna ini dipending oleh fraksi-fraksi di DPRK Kaimana.
“Sebenarnya itu bukanlah penolakan, namun lebih pada pembahasan yang harus ditunda. Karena DPRK menilai bahwa dokumen Ranperda tersebut kurang melibatkan masyarakat lokal sebagai pemilik hak wilayah,” terang Robi.
Dia mengatakan, masyarakat lokal yang berada di kawasan Teluk Triton sebagai pemilik hak wilayah, mereka juga ingin untuk dihargai.
Dia menambahkan, Fraksi PDIP pun menyatakan sikap untuk menolak Raperda tersebut karena ada hal-hal hal yang harus diperhatikan.
“Ini kan hak-hak masyarakat, terlebih khusus mereka yang mempunyai hak wilayah. Untuk itu, kita berharap instansi teknis terkait kembali melakukan pembicaraan, tahap demi tahap dengan masyarakat lokal, sehingga tidak permasalahan di kemudian hari,” ujarnnya.
Meski demikian, Robi tidak menampik jika Ranperda ini sudah pernah dibahas di tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi mungkin DPRK melihat Pemda belum melibatkan pemilik hak ulayat di sana.
“Kalau menurut saya, perda ini kemarin dari tahun 2023 kan sudah jalan dengan tenggang waktu yang jauh dan pasti sudah ada konsultasi dari dinas pariwisata dengan masyarakat, Tetapi maksudnya, mungkin saat ini Pemda belum sempat melibatkan masyarakat pemilik hak wilayah wilayah tersebut,” ujarnya.
Dirinya merasa hal tersebut harus diperhatikan sehingga ke depan, perda ini akan berjalan baik untuk kepentingan pembangunan pariwisata di Kaimana dan terlebih untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan itu.(KHR-R1)

