SAMSAT Rilis, Jika Sebanyak 12.099 Kendaraan Bermotor di Kaimana Tidak Taat Pajak!
Kepala Kantor UPT SAMSAT Kaimana, Andy Kusuma. (FOTO: KHR)
KAIMANA, KT- Kepala Kantor UPT SAMSAT Kaimana, Andy Kusuma menegaskan, dari sebanyak 16.341 kendaraan bermotor di Kaimana, hanya sebanyak 4.242 kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan.
Meski demikian, dia mengaku, dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di tahun 2025 lalu, pihaknya mendapatkan penerimaan sebesar Rp. 4.194.813.690.
Dikatakan, jumlah kendaraan bermotor sebanyak 16.341, merupakan data kendaraan berdasarkan kepemilikan yang terdaftar di Kaimana saat ini.
“Dari sekian banyaknya kendaraan yang ada di Kaimana, hanya 4.242 pemilik kendaraan yang sadar untuk membayar pajak, selebihnya tidak,” tegas Andy saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/1/26).
Dikatakan, untuk penerimaan di SAMSAT Kaimana saat ini diperoleh dari PKB, BBN, SP3 dan PAB sebesar Rp. 2.555.539.975.
“Namun jika ditambahkan dengan biaya OPSEN, penerimaannya untuk Kaimana sebesar Rp. 1.516.133.915, sehingga ditotalkan seluruhnya menjadi Rp. 4.194.813.690,” jelasnya lagi.
Dikatakan, berkaitan dengan Open yang dimiiki Kaimana saat ini yakni sebesar 64,7 persen, sedangkan sisanya sebesar 33,3 persen adalah milik Provinsi.
“Jadi ketentuan untuk bagi hasil ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu yang ada cuma untuk option PKB, dan biaya balik nama,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya sangat berharap, agar pemilik kendaraan bermotor yang ada di Kaimana, ke depannya lebih menaati aturan dalam hal membayar pajak, agar penerimaan pajak kendaraan bermotor ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Kaimana.(KHR-R1)

