Kepala Suku Miere, Beberkan Ada 79 Terowongan Tambang Ilegal di Etna

KAIMANA, KT – Kepala suku Miere, Sutran Awujani apresiasi atas kinerja Polres Kaimana yang telah mengamankan Aktifitas tambang pada wilayah Etna Yamor.
Kepada media ini di halaman gedung pertemuan Krooy pada, Senin (26/5/25) Awujani sampaikan apresiasi namun prihatin terhadap proses penambangan yang terjadi.
Menurutnya aktivitas itu mulai berjalan dari 2022, namun sampai saat ini baru dilakukan pemberhentian oleh Kapolres yang baru.
” Lebih parah lagi lokasi tersebut sudah di police line pada tahun 1996 oleh Polda Papua waktu itu, tapi kok bisa beraktifitas kembali” ungkapnya.
Terkait itu ia menduga adanya keterlibatan Kapolsek dan Kepala Distrik Teluk Etna dalam aktifitas tersebut, karena itu selaku Kepala Suku yang memiliki wilayah setempat, dirinya berharap Bupati segera menggantikan kepala Distrik Teluk Etna dan dan meminta Kapolres menggantikan Kapolsek Teluk Etna.
Kata Sutran bahwa selama ini sebagian besar Masyarakat setempat, bahkan bisa dibilang 99 persempat masyarakat mendukung agar wilayah penambangan tersebut ditutup.
“Sejak tahun 2024 itu masyarakat mulai mengeluh ke saya selaku Kepala Suku.

Bahwa kenapa tidak ambil tindakan ini, karena kami lebih banyak ini melihat sangat dirugikan” ungkap dia.
Lanjut kepala Suku Miere bahwa terkait penambangan tersebut tidak ada perjanjian kerjasama untuk pemilik hak ulayat, tidak ada izin dari pengusaha.
Dengan demikian selaku Kepala Suku lebih bagus saya memihak kepada 99 persen masyarakat yang melaporkan ke saya” terang dia.
Sutran Awujani beberkan bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat dirinya langsung membuat laporan kepada Kapolda Papua Barat, kemudian ditindak lanjut ke Polres Kaimana.
Kepala suku Miere ini juga ungkapkan tiga Donatur dalam pengelolaan penambangan tersebut, namun dari tida donatur terdapat satu donatur yang baru berencana untuk masuk, sedangkan satunya lagi semntara bersiap-siap untuk melakukan penambangan namun belum beraktifitas, sedangkan satu penambang yang sudah berjalan selama ini.
Dari ketiga donatur tersebut satu donatur bersama anak buahnya saja yang diamanatkan sedangkan dua lainnya belum beraktifitas sehingga tidak bisa di tahan.
Untuk diketahui bahwa dari hasil tambang ilegal tersebut terdapat 79 terowongan dengan kedalam 19-20 meter, dengan kerusakan lahan pada wilayah penambang kurang lebih 3 hektar persegi.(JRTC-R1)