Kejaksaan Terima 5 Tersangka Tambang Emas Etna, 21 DPO Hilang?

0
WhatsApp Image 2025-07-17 at 19.31.55

KAIMANA, KT– Kejaksaan Negeri Kaimana akhirnya menerima 5 tersangka kasus tambang emas ilegal di Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana, Kamis (17/7/25).

 

Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Pidum, Andika Esra Awoah, S.H., M.H.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan melalui saluran telepon selulernya, Andika menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal pihaknya bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

 

“Kita berencana dalam Minggu depan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kaimana untuk disidangkan,” akunya.

 

Menurutnya, sesuai aturan tahap penahanan dari Jaksa 20 hari, namun demikian pihaknya tidak menunggu hingga 20 hari, tetapi direncanakan dalam minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

 

Terpisah Informasi lain yang berhasil dihimpun Kabar Triton, meski kasus tambang tersebut sudah diungkap oleh Polres Kaimana namun fakta di lapangan ada oknum yang sengaja menerobos police line pada area pertambangan.

 

Berkaitan dengan persoalan tersebut, pihak Polres Kaimana belum dapat dikonfirmasi terkait dengan kebenaran informasinya.

 

Seperti diketahui, kasus ini Polres Kaimana menetapkan sebanyak 21 orang masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO), yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

 

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Tri Adimasworo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, mengaku jika pihaknya belum bisa melalukan penangkapan terhadap 21 DPO tersebut. Hal itu menyusul kondisi alam yang tidak bersahabat akhir-akhir ini.

 

“Jadi untuk 21 orang itu belum bisa kita tindak, karena kondisi alam yang tidak bersahabat, kita tahu persis sekarang musim ombak dan angin ditambah jangkauan dari kota ke Teluk Etna cukup jauh,” akunya.(JRTC-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan