Lewi Oruw ; Persoalan Status OAP dalam Politik, MRPB Harus Tegas

0
WhatsApp Image 2025-08-06 at 16.50.07 (1)

KAIMANA, KT – Ketua Dewan Adat Kaimana, Lewi Oruw menilai, jika Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sampai saat ini belum tegas dalam memberikan kepastian berkaitan dengan keabsahan bagi status Orang Asli Papua dalam bidang politik.

 

“Kami menilai MRPB ini sampai sekarang belum tegas dalam memberikan kepastian bagi status Orang Asli Papua dalam bidang politik. MRPB harus tegas persoalan Otsus di Tanah Papua, prioritas utama adalah orang asli Papua,” tegas Lewi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Sekretariat PWI Kaimana, Rabu, (6/8/25).

 

Dikatakan, persoalan ini bukan persoalan diskriminasi, namun ini merupakan penerapan undang-undang Otsus bagi OAP.

 

“Isi Undang-Undang Otonomi Khusus menggunakan kata Orang Asli Papua, namun tidak dijelaskan secera eksplisit, bahwa yang bersangkutan lahir dan besar di Papua, tinggal lama di Papua atau salah satu orangtuanya adalah Orang Asli Papua. Namun, dalam hukum perkawinan silang itu A kali A, hasilnya A tetapi A kali B, berarti AB atau BA,” jelasnya.

 

 

Lewi berpandangan, Undang – Undang Otsus itu bukan sekadar lahir begitu saja, namun karena saat itu ada permintaan Orang Asli Papua yang ingin merdeka, olehnya Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang – Undang Otsus.

 

Dia menambahkan, UU Otsus itu hadir untuk memproteksi Orang Asli Papua, namun tetap dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU Otsus juga memproteksi agar OAP tetap hidup, berkembang, dan maju, serta harkat dan martabatnya sejajar sama dengan suku-suku lain di Indonesia.

 

“Itu yang namanya pembangunan yang adil dan merata. Kalau tidak bagaimana mungkin di rumah saya, orang lain yang datang untuk jadi pemimpin? Walaupun kita sama-sama dalam satu bingkai NKRI. Untuk itu, sekali lagi saya minta MRPB harus tegas, jangan masuk dalam ranah politik yang akan mengacaukan dan menodai lembaga ini,” tegasnya.

 

Berkaitan dengan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua, Ketua Dewan Adat Kaimana ini pun menyeruhkan agar MRPB bisa ambil peran.

 

“Dalam pembagian proyek untuk Orang Asli Papua, MRPB juga harus berdiri pasang badan untuk mengakomodir kepentingan OAP. Misalnya, proyek yang nilainya 2 miliar ke bawah, harus diberikan langsung kepada Orang Asli Papua. Harga mati Orang Asli Papua kalau itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah, maka mereka dipandang melangkahi hukum, mereka harus dituntut. Dituntut ke polisi atau dituntut ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini, jika kemudian menimbulkan friski di tengah kehidupan masyarakat,” tutupnya.(JRTC-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan