Jasad Bayi di Kaimana yang Ditemukan Warga, Akhirnya Dimakamkan

0
WhatsApp Image 2025-08-09 at 16.15.18

KAIMANA, KT– Jasad bayi yang ditemukan warga di Pantai Bantemi Kota Kaimana, pada Jumat kemarin, akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Utarum Airport Sabtu (9/8/25).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kaimana, Olivia Enggelin H. Ansanay, S.STP., M.A yang berhasil dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Sabtu (9/8/25) menjelaskan, pihaknya sejak awal melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan semua pihak berkaitan dengan kasus ini.

 

“Secara lembaga kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah memberikan penanganan atas penemuan jasad bayi di Pantai Bantemi, yaitu pihak Polres Kaimana melalui Kasat Reskrim Kaimana, Direktur RSUD, Gembala Sidang GPdI Filadelfia Kaimana, Pemuda Kasuarina, sehingga Jasad Bayi berjenis kelamin Laki-laki, yang diberi nama MUSA tersebut dapat dimakamkan,” ujarnya.

 

Disinggung soal berkaitan dengan pelaku dari kasus ini, kata dia, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus ini.

 

“Kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan berkaitan dengan penyelidikan. Itu ranahnya pihak kepolisian, jadi sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.

 

Meski demikian, dirinya mengaku jika saat ditemukan, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dan keterangan dokter RSUD Kaimana, berkesimpulan, jasad tersebut diperkirakan telah dibuang oleh pelaku sejak 2 hari yang lalu.

 

Selain itu, kata dia, bayi tersebut lahir masih dalam kondisi bersarung, dan dari fakta yang terlihat pada tubuh korban, di leher jasad terlihat seperti ada jeratan tali.

 

Dia juga sangat mengutuk tindakan tersebut, yakni Ibu kandung bayi naas tersebut, yang tidak hanya sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan norma sosial masyarakat Kaimana.

 

Menurutnya, semua pihak memiliki tanggung jawab dalam memberikan edukasi, perlindungan, dan dukungan kepada ibu hamil, terutama yang berada dalam situasi sulit.

 

“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terulang lagi di Kabupaten Kaimana. Setiap anak berhak untuk hidup sebagaimana diatur dlm Undang-undang Perlindungan Anak serta didalam Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 4 Tahun 2024 telah  menegaskan hak-hak anak yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi,” pungkasnya.(ARI-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan