Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Lantik 7 PPPK Baru

KAIMANA, KT – Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Mahir Sikki ZA, S.H., M.Hsecara resmi melantik 7 (tujuh) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) pada Kantor pengadilan Negeri Kaimana.
Proses pelantikan tersebut berlangsung pada ruang sidang utama Kantor pengadilan negeri kaimana pada senin, (1/9/25).
Dalam arahannya ketua pengadilan Negeri Kaimana menyampaikan bawa para pegawai yang baru dilantik harus memahami sungguh apa yang menjadi hak dan kewajibannya masing-masing.
“Saudara-saudari ini adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja tentunya memiliki batas waktu. Namun tetap bergantung pada kinrja, nasibnya tergantung pada kinerja saudara sendiri” jelasnya.
Ketua kantor pengadilan juga menyampaikan bahwa Sebagai pegawai PPPK tentunya harus selalu mengembangkan segala kompetensi dan kemampuan yang dimiliki, selain itu juga perlu meningkatkan etos kerja dalam pelayanan kepada masyarakat.

“ Apalagi pengadilan Negeri ini adalah berbagai lembaga pelayanan publik, tentu kita punya tugas untuk melayani masyarakat. Olehnya itu, kita harus selalu meningkatkan etos dan kinerja kita” tegas ketua kantor pengadilan Negeri kaimana.
Mahir Sikki juga menghimbau kepada seluruh aparatur pegawai yang ada agar tetap menjaga integritas di peradilan, selalu menjaga etika-etika demokrasi yang ada, tetap menjujung tata keramah, sopan santun sebagaimana yang telah ditetapkan.
“ Sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung bahwa meskipun saudara-saudari dilantik menjadi PPPK namun tugas saudara masih tetap dilanjutkan tugas sebagai BPN-PN sampai menunggu kebijakan atau regulasi dari Mahkamah Agung” tutupnya.(JRTC-R1)