Tak Laksanakan Putusan MA, Jance Haurisa Kembali Gugat Bupati Kaimana

0
slide1

 

KAIMANA, KT- Akibat tak lagi melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), atas gugatan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana, Jance Haurisa yang merasa dirugikan dengan tidak dilaksanakannya keputusan tersebut, kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Kaimana.

 

Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Kaimana, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana.

 

Selain menggugat ke PN Kaimana, Jance Haurisa juga melayangkan gugatannya ke PTUN Jayapura atas ketidakpatuhan Pemda Kaimana dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

 

Sidang kedua yang digelar di PN Kaimana, Rabu (11/9/25) setelah ditunda pada sidang perdana sebelumnya, (4/9/25), dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan, SH sebagai Hakim Ketua, dan Ahmad Yakob, SH dan Ernes Gabriel Sihotang, SH masing-masing sebagai anggota Hakim.

 

Sidang yang digelar Rabu kemarin tersebut pun dihadiri oleh tergugat I, Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si. Hadir pula kuasa hukum tergugat II, Sekretaris Daerah dan Tergugat III, Kepala BKPSDM.

 

Hakim Ketua, Muhammad Irfan, SH dalam sidang tersebut lebih menyarankan agar proses gugatan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi.

 

Dan negosiasi tersebut pun akhirnya dilakukan setelah penggugat menyetujui bahwa negosiasi berlangsung di Pengadilan Negeri Kaimana dan dimediasi oleh salah seorang Tim Negosiator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.

 

Kuasa Hukum Tergugat I, Mahatir Rahayaan, SH dalam keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Kaimana menjelaskan, berkaitan dengan gugatan ini, Bupati Kaimana pada prinsipnya merespon baik dan menyetujui proses hukum yang dilaksanakan saat ini di Pengadilan Negeri Kaimana.

 

“Prinsipnya, Bupati Kaimana sebagai tergugat I, sangat merespon baik agar proses ini dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya singkat kepada awak media di PN Kaimana, Rabu (10/9/25).

 

Sementara itu, Penggugat, Jance Haurisa yang dikonfirmasi mengaku, mediasi telah dilaksanakan oleh Tim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim, namun dalam proses mediasi tersebut dirinya tidak setuju jika tergugat II dalam hal ini Sekretaris Daerah dan tergugat III, Kepala BKPSDM tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.

 

“Tadi dalam proses mediasi, saya sudah tegaskan bahwa proses ini akan berjalan baik, jika tergugat I dan tergugat II harus dihadirkan dalam proses ini. Jika mereka tidak hadir, maka proses ini tidak bisa berjalan,” tegasnya saat memberikan keterangan pers tanpa dihadiri kuasa hukum karena saat itu sedang berada di PUTN Jayapura untuk mengikuti proses gugatan yang sama.

 

Sekda dan Kepala BKPSDM Lebih Bertanggungjawab

 

Penggugat, Jance Haurisa dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan, proses gugatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu, dimana saat itu ketika ada putusan dari PTUN Jayapura.

 

Namun, Pemda saat itu yang dipimpin oleh Bupati, Freddy Thie melakukan banding ke PTTUN Manado. Namun, PTTUN Manado pun memenangkan pihaknya sebagai penggugat. Lanjutnya, dilakukan banding ke Mahkamah Agung, bahkan di Mahkamah Agung pun perintah Mahkamah Agung untuk mengembalikan pihaknya ke jabatan semula atau setara dengan jabatan semula.

 

“Jadi kalau kita melihat proses gugatan ini, sebenarnya Pemda harus menghormati keputusan PTUN Jayapura itu. Jangankan itu, perintah Mahkamah Agung dalam amar putusannya pun tidak dijalankan oleh Pemerintahan saat itu yang dipimpin oleh Freddy Thie. Dan yang lebih tahu benar tentang persoalan ini adalah Sekda dan Kepala BKPSDM. Mereka berdua ini adalah pihak yang lebih bertanggungjawab dengan gugatan ini,” tegasnya.

 

Bukan hanya sampai di situ, selain tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, Pemda Kaimana pun akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap dirinya.

 

“Saya benar-benar sangat menyesal bahwa pemerintahan saat itu, lebih mengikuti arahan dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau BPASN dari keputusan Mahkamah Agung yang terbit duluan dari rekomendasi BPASN tersebut. Untuk itu, saya bersikeras menggugat Bupati, Sekda dan Kepala BKPSDM karena selain secara hukum melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga adalah ketiganya diduga terdapat perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

 

Dirinya pun sangat berharap agar, Pengadilan Negeri Kaimana dan PTUN Jayapura dapat mengeksekusi prersoalan ini, sehingga hukum benar-benar ditegakkan, dan keadilan bisa dipercaya lagi oleh publik.

 

Kasus Jance Haurisa, Keputusan Mahkamah Agung Harus Dieksekusi

 

Pemerhati masalah sosial kemasyarakat Kabupaten Kaimana, Fazlurachman Gusalauw Ombaier dalam pernyatannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kaimana, Rabu (10/9/25) menyesali proses hukum yang tidak dipatuhi oleh Pemda Kaimana atas permasalahan demosi 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

 

“Saya secara pribadi melihat, kasus ini sudah bukan lagi permasalahan biasa, tetapi sudah menyangkut persoalan antar lembaga. Pemerintah Daerah seharusnya lebih melihat bahwa Mahkamah Agung ini adalah lembaga tinggi negara. Masa, Pemda lebih mengikuti rekomendasi BPASN yang merupakan lembaga adhock di bawah Menpan RB ketimbang, mengikuti perintah Mahkamah Agung? Kalau sampai Pemda lebih mengikuti rekomendasi BPASN, maka saya secara pribadi menilai bahwa Mahkamah Agung ini, tidak agung lagi di mata publik,” tegasnya.

 

Dia juga menambahkan, jika tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung, bagi ASN atau Bupati sekalipun ada konsekuensinya, bisa ditegur oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati, dan untuk Sekda dan Kepala BKPSDM, bisa dijatuhi hukuman administrasi dan juga pidana, karena terdapat perbuatan melawan hukum.

 

“Saya berharap, kasus Jance Haurisa ini menjadi cerminan bagi semua penyelenggara pemerintahan ke depan. Bahwa baru terjadi di Republik Indonesia ini, ada Pemda yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Ini ironis sekali,” tegas Ombaier yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kaimana ini.(ARI-R1)

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan