Dugaan Mark Up Tabung Oksigen RSUD Kaimana, LP2TRI Sedang Siapkan Dokumen ke KPK
KAIMANA, KT- Dugaan mark up pengadaan ribuan tabung oksigen di RSUD Kaimana selama 4 tahun lamanya, Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Kaimana, saat ini sedang menyiapkan dokumennya untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/11/25) menyebutkan, jika kasus dugaan pengadaan ribuan tabung oksigen di RSUD Kaimana adalah kasus menarik yang menjadi perhatian publik di Kaimana saat ini.
“Saya melihat bahwa kasus ini telah menyita perhatian publik, karena pertama, setelah diangkat ke publik oleh media, lalu tenggelam atau mandek begitu saja, tidak ada tindaklanjutnya. Kedua, dugaan mark up-nya menarik karena nilai pengadaannya. Ketiga, alokasi anggaran cukup fantasitik selama 4 tahun lamanya itu. Menarik!” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya juga telah memiliki data akurat berkaitan dengan jumlah anggaran selama 4 tahun lamanya, dan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait dengan dugaan mark up tersebut.
“Kita sedang lakukan kajian terhadap data-data yang kita miliki. Kita juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, terutama berkaitan dengan dugaan mar up-nya. Intinya, saat ini kajiannya tetap jalan,” akunya.
Disinggung apakah setelah dilakukan finalisasi kajian, pihaknya langsung akan mendorongnya ke KPK, kata dia, prosesnya akan dilalui seperti itu.
“Intinya, untuk kajian ini kan kita butuh juga keterangan dari pihak-pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat laporan yang akan kita sampaikan nanti. Dan finalisasi kajian itu pun, akan tergantung dari proses koordinasi dengan pihak terkait. Untuk laporannya, kita akan bawa masuk ke KPK dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pengadaan tabung oksigen RSUD Kaimana selama 4 tahun lamanya dianggarkan sebesar Rp. 13.753.052.500, dengan perincian tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000.
Dari data juga menunjukan jika ada perbedaan harga pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Dari adanya dugaan mark up tersebut, nilainya mencapai 6,2 miliar lebih, yakni tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.(ARI-R1)

