Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana ; Dikabarkan Sejumlah Pihak Mulai Diperiksa
KAIMANA, KT- Dikabarkan, hingga saat ini aparat penegak hukum dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana, sudah mulai memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, berkaitan dengan dugaan mark up pada pengadaan tabung oksigen di RSUD Kaimana.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya membenarkan, jika ada beberapa pihak yang mulai dimintai keterangan mereka berkaitan dengan pengadaan tabung oksigen pada RS milik Pemda Kaimana tersebut.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan benar adanya, bahwa ada beberapa pihak yang dikabarkan sudah mulai dimintai keterangan. Ini pasti baru penyelidikan, kita berharap agar statusnya bisa naik dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kita juga menyambut baik upaya yang sudah dilakukan oleh Kapolres Kaimana beserta jajarannya,” ujar Oknis, saat ditelepon melalui saluran telepon selulernya, Rabu (12/11/25).
Dia menambahkan, pihak yang mulai dimintai keterangan yakni kontraktor penyedia barang dan jasa, serta pejabat pembuat komitmen pada RSUD Kaimana.
Meski demikian, Oknis mengaku, pihaknya tetap dengan progres awalnya, yakni membawa dokumen dugaan mark up pengadaan tabung oksigen tersebut ke Jakarta.
“Dalam pekan ini, Tim Hukum kita sudah bergerak ke Jakarta untuk membawa dokumen ini. Kita gayung bersambut, aparat penegak hukum di daerah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kita juga membawa kasus ini ke sana, agar bisa dikawal secara bersama,” tegasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini diungkap ke publik setelah dugaan mark up pengadaan tabung oksigen tersebut diketahui dengan jumlah yang cukup fantastis.
Pengadaan tabung oksigen di RSUD Kaimana selama 4 tahun lamanya, dianggarkan sebesar Rp. 13.753.052.500, dengan perincian tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000.
Dari data juga menunjukan jika ada perbedaan harga pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000.
Dari adanya dugaan mark up tersebut, nilainya mencapai 6,2 miliar lebih, yakni tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.(ARI-R1)

