Kapal Penangkap Ikan di Kaimana Sebagian Besar Belum Miliki Ijin Resmi
KAIMANA, KT– Kapal penangkap ikan yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana, sebagian besarnya tak memiliki dokumen resmi.
“Hampir tidak ada dokumen perijinan kapal yang benar-benar sah dan legal. Yang punya ijin resmi yakni dari PT Industri Perikanan Namatota. Kelengkapan dokumen mereka langsung dari pusat dan memang mereka sudah dari dulu paling aktif terkait pengurusan tersebut,” tegas Komandan Pangkalan Angkatan Laut Kaimana, Mayor Laut (P) Efraim Pongsedana ketika dikonfirmasi di Mako Lanal Kaimana, Selasa(18/11/25).
Dikatakan, untuk kapal nelayan yang digunakan di daerah sekitar, rata-rata ukurannya di bawah GT 30.
Meski demikian, Mayor Efraim mengatakan, pemberlakuan perijinan, pihaknya juga harus menyesuaikan dengan keadaan setempat.
“Kalau saya mau memberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada, maka banyak kapal yang tidak bisa beroperasi. Namun, ada kebijakan yang kita ambil, intinya semua berjalan dengan baik. Kita utamakan keselamatan. Karena untuk saat ini, prioritas kami yang perlu diawasi yakni berkaitan dengan keselamatan, tapi bukan berarti mengesampingkan perijinan. Hanya saja harus saya sesuaikan dengan keadaan karena jika tidak, maka pasti nelayan di Kaimana tidak dapat beroperasi,” akunya.
Olehnya, lanjut dia, ada kebijakan lain yang kita ambil, yakni dengan melakukan pembinaan. Pembinaan ini diharapkan agar para nelayan Kaimana memiliki kemauan untuk mengurus ijin operasi kapal mereka.
Karena pada dasarnya, lanjut dia, para nelayan di sini menangkap ikan untuk makan minum saja, bukan untuk komersial dalam jumlah yang banyak.(KHR-R1)

