Astaga, Uang Muka Pekerjaan Jalan Mandiwa Rp. 3 M Belum Dikembalikan!
Kondisi ruas Jalan Mandiwa-Kafuryai yang rusak parah dan belum dikerjakan oleh pihak kontraktor, padahal dana uang muka sudah dicairkan sebesar Rp. 3 miliar pada tahun anggaran 2024 lalu.(FOTO : IST)
KAIMANA, KT- Nampaknya, aparat penegak hukum di Kaimana segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pengerjaan ruas Jalan Mandiwa-Kafuryai senilai Rp. 12 miliar.
Pasalnya, uang muka sebesar Rp. 3 miliar untuk pengerjaan tersebut, hingga akhir tahun anggaran 2025 ini belum juga dikembalikan oleh kontraktor, setelah pekerjaan tahun anggaran 2024 lalu tersebut sama sekali belum dikerjakan oleh pihak kontraktir.
Bukan hanya itu saja, data yang berhasil dihimpun wartawan, selain pekerjaan ruas jalan Mandiwa-Kafuryai, tetapi ada pekerjaan serupa yang juga belum dikembalikan, seperti pekerjaan Ruas Jalan Waho-Sunua senilai Rp. 1 miliar, Simpang Rafa dan beberapa pekerjaan lain yang dikerjakan oleh salah seorang kontraktor Kaimana, belum juga dikembalikan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit dan hasil audit tersebut, beberapa ruas jalan tersebut sedang bermasalah dan pihak kontraktor harus mengembalikan dana yang sudah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk pengerjaan beberapa item pekerjaan tersebut.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/12/25) mengaku pihaknya juga sudah mengantongi beberapa bukti berkaitan dengan sejumlah item pekerjaan tersebut.
“Kami memang sudah melakukan investigasi dan telah mengantongi beberapa bukti berkaitan dengan item-tem pekerjaan tersebut. Kita juga sudah mendapatkan dokumen hasil audit dari BPK RI,” akunya melalui telepon selulernya saay dikonfirmasi.
Menurut dia, laporan hasil audit yang diberikan oleh BPK RI tersebut ada batas waktunya.
“Jika batas waktu diberikan tidak dikembalikan, saya pikir aparat penegak hukum yang ada di Kaimana sudah harus bisa bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Kabupaten Kaimana,” tegasnya.
Dikatakan, jika aparat penegak hukum di wilayah Kaimana tidak segera menindaklanjuti kasus ini, maka pihaknya kembali mendorong kasus ini ke Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, sama seperti kasus pengadaan tabung oksigen di RSUD Kaimana sebesar Rp. 6 miliar lebih yang sudah dilaporkan ke KPK RI.
“Kalau benar bahwa kontraktor tersebut enggan untuk mengembalikannya, maka instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Kaimana segera mengeluarkan daftar black list untuk perusahaan tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang ada di Kaimana, baik itu Polres Kaimana maupun Kejaksaan Negeri Kaimana. Sekali lagi, jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan laporannya ke KPK RI. Kita target tahun 2026 mendatang, seluruh laporan kami sudah masuk ke KPK,” ungkapnya.(ARI-R1)

