...

Rugikan Negara Rp. 1,7 M, Dua Staf Pegadaian Kaimana Ditetapkan sebagai Tersangka

0
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kaimana, Seisar Bulo, SH. (FOTO: KHR)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kaimana, Seisar Bulo, SH. (FOTO: KHR)

KAIMANA, KT– Dua staf pada Pegadaian Kaimana, (R) dan (N) akhirnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Kaimana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Kantor Pegadaian Kaimana senilai Rp. 1,7 miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seisar Bulo, SH saat memberikan keterangan persnya, Senin (2/2/26) di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

 

“Jadi kita sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk tersangka R, sudah kita periksa dan sekarang dalam pembuktian. Dalam pemeriksaan saksi, kita juga menemukan bukti baru adanya keterlibatan N, sehingga kita tetapkan lagi satu tersangka lainnya yakni N,” jelas Seisar.

 

Dia mengatakan, dari kasus ini kerugian negara berjumlah sebesar Rp. 1,7 miliar, dimana tersangka R diduga melakukan tindakan pidana korupsi sebesar Rp 1,2 miliar lebih, sedangkan tersangka N sebesar Rp. 500 juta.

 

Dirinya juga mengaku jika, saat ini proses persidangan tengah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari.

 

“Kemarin untuk tersangka N, kita baru limpahkan pada awal Januari 2026 dan sudah dilaksanakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Manokwari. Sedangkan selebihnya kami serahkan kepada Pidsus,” jelasnya.

 

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari tersangka R diduga telah menggunakan uang dari menggadaikan ulang barang-barang digadaikan oleh para nasabah di Kaimana.

 

Kemudian, lanjut dia, antara tersangka R dan tersangka N, melakukan pemufakatan jahat, dimana tersangka R meminjamkan uang kepada N.

 

Tersangka N menyanggupi untuk memberikan pinjaman dengan cara terlebih dahulu mengajukan pinjaman, terhadap barang berharga miliknya berupa emas kepada BUMN plat merah di beberapa beberapa KCA (Kredit Cepat Aman) sejumlah Rp. 500 juta.

 

Kesepakatan mereka adalah setelah peminjaman, barang gadai milik tersangka N akan dibayarkan oleh tersangka R, namun setelah masa jatuh tempo, tersangka N tidak menyanggupinya.

 

Berkaitan dengan kasus ini, aku Seisar, pihaknya masih mencoba melakukan ultimum remedium sebagai upaya akhir.

 

“Kita sudah lakukan penanganan pidana sebagai upaya terakhir terhadap tersangka N ini. Namun yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dan sudah ada fraud, olehnya terpaksa kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya.(KHR-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.