Kasus Patok Jalan Kota Baru Kaimana Menghilang?
KAIMANA, KT- Kasus patok jalan Kota Baru Kaimana yang dinilai salah tempat, senilai Rp. 1.811.978.000, kini dikabarkan hilang dan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Kasus yang diendus kuat dugaan penuh dengan rekayasa ini, sempat menghangat pada awal tahun 2026 lalu. Namun, dikabarkan telah dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR Kaimana.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Agustinus Tangyong saat dikonfirmasi mengaku, proyek patok jalan Kota Baru tersebut telah dibuatkan adendum dan berita acara, bahkan ada persetujuan dari DPRK.
Dia juga mengaku, pemindahan lokasi tersebut dilakukan pihaknya, menyusul adanya pemalangan lokasi awal oleh masyarakat setempat.
Bahkan, dirinya juga mengaku proyek tersebut sudah diperiksa oleh semua pihak, diantaranya BPKP, Inspektorat, DPRK termasuk kontraktornya membuat pernyataan bersedia mengembalikan dana, jika ada kerugian.
Selain pihak terkait, dia pun mengaku, jika kuasa hukum kontraktor telah melakukan konsultasi ke LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah,red) untuk proyek tersebut harus dicairkan.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan patok jalan tersebut, dianggarkan dalam 1 paket pekerjaan yang kemudian dipecah menjadi 2 mata anggaran pada tahun anggaran 2024 lalu, dengan total yang dianggarkan sebesar Rp. 1.811.978.000.
Informasi resmi yang dihimpun wartawan, proyek dengan nama Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru tersebut, dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia, yang dikarenakan tidak sesuai dengan lokasi yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, sehingga telah terjadi pelanggaran administrasi berat dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.
Paket pekerjaan non tender tersebut pun, berdasarkan data, tidak dilakukan dengan proses pelelangan sesuai dengan nilai pagu yang tertera dalam DPA dan kemudian dilakukan proses pengadaan langsung.
Karena tidak dilakukan pelenangan, dipastikan ada indikasi kuat melanggar pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana paket pekerjaan dilarang untuk dipecah-pecahkan untuk menghindari proses tender.
Apakah kasus Patok Jalan Kota Baru Kaimana ini, merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang akan diungkap aparat penegak hukum di Kaimana dalam waktu dekat ini?(ANI-R1)

