Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana Masuk Babak Baru
KAIMANA, KT– Kasus dugaan mark up pengadaan tabung oksigen di RSUD Kaimana, saat ini memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut ditengarai sedang dilidik oleh aparat penegak hukum di Kaimana.
Meski demikian, Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK yang dikonfirmasi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menindaklanjuti kasus tersebut.
“Belumlah Brother,” ujar Kapolres singkat saat dikonfirmasi melalui saluran whatsapp pribadinya.
Kapolres dikonfirmasi berkaitan dengan naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena sebelumnya, beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana. Satu diantaranya yakni, Direktur RSUD Kaimana, dr. Vinsensia Thie.
Meski demikian, hingga saat ini publik Kaimana pun tengah menanti tindaklanjut yang dilakukan oleh Polres Kaimana dalam menangani kasus ini.
Sekedar diketahui, kasus mark up pengadaan tabung oksigen pada RSUD Kaimana diungkap ke publik setelah adanya aroma tak sedap dari proses pengadaannya di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kaimana ini.
Kasus dugaan adanya mark up ini sudah berlangsung selama 4 tahun lamanya, dengan nilai anggaran mencapai Rp. 13.753.052.500, sejak tahun 2021 silam.
Meski belum adanya audit resmi dari BPK RI, namun diduga negara telah mengalami kerugian yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.6.200.616.000. Jumlah tersebut jika disesuaikan dengan DPA selama kurun waktu 4 tahun lamanya.
Sementara itu sebelumnya, Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta menegaskan, jika pernah ditangani dan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, artinya bahwa ada hal yang tidak dibuka ke publik.
“Sudah ada laporan yang kami terima, terutama berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di RSUD selama 4 tahun lamanya untuk pembelian tabung oksigen yang sebesar Rp. 13.753.052.500, itu. Kami sudah pelajari, di mana di tahun anggaran 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000,” tegasnya.
Dia mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, terdapat dugaan adanya pembengkakan anggaran, adanya mark up pembelian ribuan tabung gas tersebut selama 4 tahun lamanya.
“Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis. Kalau ditotal hingga mencapai 6,2 miliar lebih jumlahnya,” tegasnya.
Dikatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up tersebut, di tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.
“Kita juga setelah membaca data yang disampaikan ke kami, terdapat juga ada perbedaan nilai beli per tabungnya, yakni dua tahun pertama yakni tahun 2021 dan 2022 sebesar 3.208.000 dan dua tahun berikutnya yakni tahun 2023 dan 2024, sebesar 1.950.000. Kalau melihat pada ketentuan harga di pengadaan barang dan jasa secara nasional, harganya tak berubah. Ini perlu didalami lagi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan kasus ini, pihaknya juga akan melakukan komunikasi aktif dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan juga KPK.
“Kita akan sampaikan hal ini ke Mabes Polri, Kejasaan Agung dan KPK sebagai mitra kami selama ini. Karena Presiden Prabowo juga sudah menegaskan untuk tidak main-main dengan mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah, seperti di Kaimana saat ini,” pungkasnya.(ANI-R1)

