Proyek Ratusan Pilar Ring Road Kota Baru Kaimana Tembus Rp. 2 Miliar, Salah Tempat?

0
WhatsApp Image 2025-06-29 at 20.37.00

KAIMANA, KT- Warga Kota Kaimana, saat ini mempertanyakan manfaat proyek pembuatan ratusan pilar yang dibangun pada tahun 2024 lalu.

 

Pasalnya, menurut warga, proyek yang menghabiskan anggaran hingga Rp, 2 miliar tersebut, tak memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Salah seorang warga Kota Kaimana yang enggan namanya disebutkan mengaku, dirinya tidak mengetahui alasan dibangun pilar-pilar tersebut di sepanjang ruas jalan Utarum dan beberapa ruas jalan lainnya.

 

“Memang saat dibangun, pihak kontraktor meminta lahan kita untuk dibangun semacam pilar batas jalan. Tapi saat kami tanya, mereka pun tidak tahu, manfaat pembangunan pilar-pilar tersebut,” akunya.

 

Mantan Bupati Kaimana dua periode, Dr. Matias Mairuma, dalam keteranganya kepada wartawan di kediamannya, Senin (30/6/25) menegaskan agar Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Bina Marga agar tidak membayarkan pengerjaan proyek tersebut karena salah tempat.

 

“Jadi kalau ada masyarakat yang tidak paham apa tujuan pemerintah membangun sejumlah proyek fisik di wilayahnya, itu karena memang kurang sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat. Pilar yang dilihat saat ini sepanjang ruas jalan-jalan utama dalam Kota Kaimana adalah ring road pembentukan Kota Baru Kaimana. Sebentulnya, tempatnya tidak di situ. Tempat pembuatan ring road itu ada di belakang GOR. Jadi dengan ring road tersebut, akan diikuti dengan rencana pemukiman, rencana jalan, dan lain-lain. Ini juga penting, karena alasan mendasarnya adalah kawasan itu juga terdapat rawa pemali, yang mesti juga dijaga. Jadi sebetulnya tujuan dibangun ring road itu di situ,” jelas Mantan Bupati Kaimana 2 periode ini.

 

Dia melanjutkan, untuk itu, pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemda Kaimana mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pembangunan tersebut.

 

“Nah, pada saat pembangunannya di lokasi tersebut, pihak kontraktor saat mengerjakannya, ada aksi pemalangan dari warga. Lalu, tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini PPK, keuangan dan lain-lain, pekerjaan ini dipindahkan ke tempat lain. Lalu, kalau dibayarkan ini jadi temuan, kecuali direvisi perencanaannya karena itu Perda. Jadi semua yang dikerjakan oleh pemerintah ini, ditetapkan melalui Perda. Kalau merubah berarti haru melalui paripurna. Dan jika merubah tanpa melalui paripurna, maka masalah ada di situ,” tegasnya lagi.

 

Dirinya juga mengapresiasi Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Bina Marga, yang tidak mau menindaklanjuti proses pembayaran pengerjaan proyek tersebut, karena telah menyelamatkan keuangan negara dan juga menghindari diri dari jeratan hukum.(ARI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan