Capil Kaimana Gelar FKP Akta Kelahiran Anak sebagai syarat Dokumen Dapodik

KAIMANA, KT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana gelar forum Konsultasi Publik (FKP)
FKP dengan tema Sosialisasi tentang Persyaratan pembuatan akta Kelahiran sebagai dokumen untuk Dapodik siswa, kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kaimana Jumat (11/7/25).
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana ( Disdukcapil) Yasinta Yanti Tiku dalam arahan singkatnya menjelaskan tentang pentingnya Konsultasi publik tersebut.
Menurut Plt. kepala Dinas bahwa kegiatan FKP ini sengaja dibuat terbatas pasalnya banyak persoalan administrasi sering terjadi saat menjelang Ujian akhir sekolah.
“Dengan demikian kami dari Capil merasa penting untuk menghadirkan pihak terkait dalam hal ini SD maupun SMP yang ada di Kaimana guna melakukan konsultasi guna kepentingan penginputan data pada Dapodik disetiap sekolah yang ada” jelas Plt Kepala Dinas.

Untuk mengisi data anak-anak sekolah pada data Dapodik maka dibutuhkan Akte Kelahiran, menurut Kepala Dinas Capil bahwa menghindari saat menjelang ujian akhir sekolah para orang tua siswa Antri pada dinas Catatan Sipil guna kepengurusan Akte Kelahiran anak maka FKP ini dilaksanakan dengan terbatas.
Dalam FKP ini pihaknya hanya mengundang Kepala sekola, pengawas-pengawas sekolah serta Kabid Data pada Dinas pendidikan Kabupaten Kaimana.
Sementara itu Steven Lawalata selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan berharap dengab kehadiran para kepala sekolah, pengawas maupun bidang data pada Dinas pendidikan bisa mampu bekerja sama melihat persoalan dimaksud.
“Hari ini kami undang secara terbatas guna kita sama-sama melihat hal ini, masing – masing mengambil peran sesuai tugasnya demi keberlangsungan pendidikan anak-anak,” harapnya.(JRTC-R1)