Bupati Hasan Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025 ke DPRK

KAIMANA, KT – Bupati Kaimana sampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Rancangan KUA dan Perubahan PPAS tersebut berlangsung di gedung Auditorium DPRK Kaimana pada Selasa, (23/9/25).
Bupati Kaimana Hasan Achmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
“Tentu hal tersebut berpedoman pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yakni Visi Pembangunan Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029, adalah ‘Mewujudkan Kaimana yang Tertib, Maju, Sejahtera, Adil dan Berkelanjutan’ “Jelas Bupati.
Dijelaskan juga bahwa pada rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran tahun anggaran 2025, ini dianggarkan sebesar Rp.1.207.600.046.856,00 (satu triliun dua ratus tujuh milyar enam ratus juta empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dan mengalami penurunan sebesar Rp.40.372.208.707,00 (empat puluh milyar delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) atau 3,24 dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.247.972.255.563,00 (satu triiun dua ratus empat puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah, lima ratus enampuluh tiga sen).

“Belanja Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2025 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.1.344.030.364.863,23 (satu trilun tiga ratus empat puluh empat milyar tiga puluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah dua puluh tiga sen) mengalami penambahan sebesar Rp.56.882.161.144,96 (lima puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta Seratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) atau 4,420 dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.287.148.203.718,27 (satu triliun dua ratus delapan puluh tujuh milyar seratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen)” Papar bupati Hasan dalam sambutannya.
Selain itu orang nomor satu di Kabupaten Kaimana itu juga menjelaskan terkait Pembiayaan Netto Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2025 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.136.430.318.007,23 (seratus tiga puluh enam milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh rupiah dua puluh tiga sen) mengalami penambahan sebesar Rp.97.254.369.851,96 (sembilan puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah sembilan puluh enam sen) atau 248,25 dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.39.175.948.155,27 (tiga puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen).
Selaku Bupati Hasan berharap semoga Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami sangat yakin dengan terjadinya sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif dan didukung oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat maka Kabupaten Kaimana yang Maju, Adil Dan Sejahtera akan terwujud,” tutupnya.(JRTC-R1)