Denda Keterlambatan 51 Kontraktor, Hamka, ST ; Sudah Dibayarkan!
KAIMANA, KT- Denda Keterlambatan sebanyak 51 kontraktor atas keterlambatan pekerjaan proyek rehab rumah rakyat Rp. 4 miliar di setiap kampung pada tahun 2024 lalu, sudah dibayarkan oleh seluruh kontraktor.
“Denda keterlambatan itu sudah dibayarkan oleh para kontraktor, jumlahnya 51 itu. Kita bekerjasama dengan pihak Bank, sehingga pada saat pembayaran akhir pekerjaan langsung dipotong dan dimasukan langsung ke Kas Daerah sebagai penerimaan,” tegas Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana, Sjariful S. Hamka, ST saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3/10/25).
Dia mengaku, setelah adanya surat Bupati tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada setiap kontraktor.
Disinggung berkaitan dengan beberapa kampung yang sama sekali belum dikerjakan, seperti di Kampung Sara, kata dia, seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan.
“Malah yang di Kampung Sara itu lebih bagus dari kampung-kampung yang lainnya,” aku Hamka lagi.(ARI-R1)

