...
Salah satu proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang dikerjakan di Tahun 2025 ini. (FOTO: JRTC)

Salah satu proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang dikerjakan di Tahun 2025 ini. (FOTO: JRTC)

KAIMANA, KT– Signal bagi-bagi paket proyek untuk para Wakil Rakyat di DPRK Kaimana terungkap, setelah LP2TRI Kaimana mengantongi sederetan nama yang did=sinyalir mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Kaimana di tahun 2025 ini.

 

Ketua LP2TRI Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangan melalui telepon selulernya, Jumat (14/11/25) menyampaikan press releasenya.

 

“Kami sudah kantongi nama-nama itu. Untuk itu, kami ingin mengingatkan agar para anggota DPRK Kabupaten Kaimana untuk tidak mengambil bagian dalam pekerjaan-pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Kaimana kerena ada larangan-larangan yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

 

Karena menurut dia, ada regulasi yang mengatur tentang hal itu, berdasarkan dasar hukum utama yang melarang keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintahan antara lain, pertama, Undang-undang nomor 27 tahun 2009 dan perubahannya dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD ( UU MD3 ) secara tegas melarang anggota dewan untuk “main proyek”.

Kedua, Peraturan undang-undang mengenai barang dan jasa pemerintah yang mengatur bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam fungsi pengawasan seperti DPRD tidan boleh menjadi pelaksana proyek yang diawasi.

 

Ketiga, peraturan mengenai pengelolaan keuangang daerah dimana perencanaan, penganggaran, pelaksana penatausahaan, pelaporan dan pengawasan keuangan daerah memiliki pemisahan kewenangan yang jelas antara eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD).

 

“Jika ke depannya, mereka kedapatan mengerjakan proyek, maka kita akan melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan. Karena tentu di sana ada aturan-aturan yang melarangnya,” tambah Oknis.

 

Dikatakan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting dan controlling) terhadap pelaksanaan APBD termasuk proyek-proyek di dalamnya.

 

“Jika ada anggota DPRD terlibat sebagai pelaksana proyek, maka tentu hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan serius dan menganggu prinsip pemisahan kekuasaan antara pengawas dan pelaksana. Pemerintah daerah (eksekutif) bertugas melaksanakan proyek, sedangkan DPRD (legislatif) bertugas mengawasi dan menyetujui anggaran proyek tersebut. Kolusi antara pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam pembagian proyek, merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

 

Dia menegaskan, tindakan “memainkan” proyek dianggap merampas hak rakyat, karena anggaran berasal dari uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan umum.(ARI-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.