Trend Perceraian di Kaimana 3 Tahun Terakhir Menurun
KAIMANA, KT– Perceraian merupakan perkara yang mendominasi di setiap persidangan per tahun 2023 sampai 2025 di Pengadilan Agama Kaimana.
Ketua Pengadilan Agama, Saiin Ngalim, S.H.I, M.M didampingi Hakim Kiki Wulandari, S.H., pada jumpa persnya, Senin (2/3/26), menjelaskan, trend perceraian baik talak (cerai oleh suami) maupun gugat (cerai oleh istri) di Kaimana beberapa tahun terakhir sedikit mengalami penurunan.
“Di tahun 2023, ada 58 kasus cerai dari 61 perkara. Kemudian pada tahun 2024, ada 49 perkara cerai dari 55 kasus, sedangkan per tahun 2025 sebanyak 42 perkara cerai dari 43 kasus,” jelas Saiin.
Lanjut dia, dari sekian perkara yang diterima, sebagian besar yang sudah diterbitkan surat cerainya baik yang sah maupun yang berhasil sebagian (ada kesepakatan masalah anak), sedangkan yang sisanya berhasil dimediasi sehingga batal dan rata-rata kasusnya merupakan cerai gugat.
“Saya pikir bukan hanya di Kaimana, tapi di seluruh Indonesia, yang lebih banyak mengajukan perceraian yaitu istri atau perempuan,” akunya.
Ketua pengadilan Agama Kaimana ini juga menambahkan, meski terdapat 8 alasan perceraian yang sah, namun demikian di Kaimana ini yang sering menjadi penyebab perceraian hanya ada dua yakni perselisihan atau pertengkaran terus-menerus dan juga salah satu pihak meninggalkan yang lain selama lebih dari dua tahun.
Untuk di tahun 2026, lanjut dia, sementara ada 13 kasus dan hanya satu yang bukan perkara cerai.
“Kita berharap ke depannya angka perceraian ini semakin berkurang, karena kasihan sudah terlalu banyak janda dan duda,” tutupnya dengan sedikit candaan.(KHR-R1)

