Kanwil Kemenkumham PB dan Pemkab Kaimana Gelar Harmonisasi Ranperbup Program Rp.1 M per Kampung
KAIMANA, KT– Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana mengelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Kaimana bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Papua Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Rp. 1 miliar Satu Kampung (Samisaka) di ruang perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan harmonisasi Ranperbub tentang pedoman pelaksanaan program prioritas di Kabupaten Kaimana tersebut difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan pun menghadiri acara demikian secara virtual.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Papua Barat Soleman Lilingan mengapresiasi Pemkab Kaimana yang telah melibatkan Kanwil Papua Barat dalam kegiatan penyusunan tersebut.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan agar bisa membuahkan syarat serta pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Disisi lain, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan menyampaikan jika kegiatan ini merupakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperbub agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kelola pemerintahan yang baik.
“Pembahasan mencakup pendalaman materi muatan Ranperda dan penyesuaian redaksional serta penyempurnaan norma agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari multitafsir.” Ucapnya.
Kadiv P3H berharap Ranperbup tersebut dapat difinalisasi sehingga bisa mendorong pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kampung di Kabupaten Kaimana.
“Kiranya program tersebut dapat berjalan dengan efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, ” tukasnya.
Tampak hadir kegiatan itu, Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi, Sekda Kaimana Donald R Wakum, Asisten, Pimpinan OPD, Anggota DPRK Kaimana bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Perancang Ahli Muda, Hamid Badilah.(KHR-R1)

