IMG-20250521-WA0001

KAIMANA, KT – Tindakan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie tahun 2022 lalu, nampaknya tidak berakhir begitu saja setelah pemerintahan berakhir pada tahun 2024 lalu.

 

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), saat ini tengah berada di Kaimana untuk menindaklanjuti kebijakan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

 

Hal itu disampaikan Bupati Kaimana, Hasan Achmad, kepada wartawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/6/25).

 

“Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti proses demosi terhadap 42 ASN kemarin. Semoga kehadiran BKN khusus Deputi Bidang Pengawasan dapat bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” tegas Bupati Hasan.

 

Sekedar diketahui, demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana pada tahun 2022 lalu oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie, telah dilakukan gugatan ke PTUN Jayapura, PTTUN Manado dan bahkan kasus ini parkir juga di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Bahkan, dari amar putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 263 K/TUN/2023 Tanggal 8 Agustus 2023 telah membatalkan Surat Keputusan Bupati Kaimana, Nomor 820/024 Tertanggal 9 Mei 2022 tentang mutasi dan demosi sebanyak 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

Namun, meski sudah ada putusan tersebut, Bupati Kaimana, Freddy Thie saat itu tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI.

 

Bahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut, terdapat juga pernyataan Hakim untuk menolak kasasi dengan perbaikan, mengadili serta mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan dan mencabut objek sengketa, serta menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara untuk rehabilitas. Namun, sampai saat ini tidak dilaksanakan, bahkan salah seorang ASN dipecat dari statusnya sebagai ASN.(ARI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan