Perdasus Kada OAP, Jimmy Idjie: Sama dengan Menjaring Angin

0
17-37-05-P0iDeOJoId

MANSEL, KT- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dikabarkan saat ini sedang melakukan terobosan agar pelaksanaan Pilkada di beberapa Kabupaten/Kota se Papua Barat, akan memberlakukan Perdasus tentang calon kepala daerah (Kada) harus orang asli Papua (OAP).

“Terus terang, yang didorong MRPB saat ini yakni terkait dengan Perdasus itu, sama saja dengan menjaring angin. Itu pekerjaan sia-sia yang hanya menghabiskan anggaran saja, karena kewenangan itu bukan domainnya MRP. Itu Undang-undang, jangan cari kerja, supaya rakyat tahu bahwa mereka bekerja. Itu ranahnya DPR RI, yakni melakukan revisi terhadap UU Otsus. Kalau Undang-undangnya sudah direvisi, barulah MRPB bisa melaksanakannya, mereka bisa bicara,” tegas Anggota Komisi V DPR RI, Jimmy Demianus Idjie, saat dimintai tanggapannya sejumlah wartawan pada saat menghadiri HUT Kabupaten Manokwari Selatan, Sabtu (16/11/2019) di Ransiki.

Dia bahkan kembali mempertanyakan ke MRPB, soal dasar acuan untuk menggodok Perdasus tersebut.

“Undang-Undangnya saja sampai sekarang belum direvisi, lalu mau bicara dasarnya dari mana? Jadi jangan kerja gila,” tegasnya.

Disinggung soal dengan adanya revisi terhadap UU Otsus tersebut, apakah hal ini bisa diperjuangkan, kata dia, sangat bisa.

“Kita perbaiki, yang pertama itu soal Undang-undangnya, lalu berikutnya soal kewenangan. Otsus ini merupakan jalan satu-satunya memperbaiki taraf hidup masyarakat di Papua,” tegasnya.

Dia juga mengaku, jika saat ini, pihaknya sedang menyusun draft revisi tersebut.

“Ada dua model yang sedang kita dorong untuk Otsus Papua, yakni pertama model di Italia yang lebih menolak referendum dan bergabung dengan negaranya. Kedua, bahwa orang Papua merasa termarginalisasi dari kursi-kursi politik di daerah. Cara ini kita bisa pakai seperti yang digunakan oleh Selandia Baru. Ada kursi Otsus sekian persen, ini juga harus berlaku dari Kabupaten hingga ke Pusat.

Tapi ini kan hanya masukan saja, nanti kita akan lihat kembali dalam revisi itu,” pungkasnya.(LIO-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan