Buka FKP, Wabup Waryensi; FKP Penting bagi Pelayanan Publik

KAIMANA, KT – Wakil Bupati Isak Waryensi Hadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kaimana.
Kegiatan forum komunikasi Publik tersebut berlangsung di Gedung pertemuan Krooy pada Rabu, (9/7/25).
Wabup Waryensi dalam sambutannya menyampaiakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mewajibkan setap penyeenggara pelayanan publik mengikutsertakan masyarakat untuk berpartsipsi daam upaya membangun system penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog dskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan pengguna layanan publik pasal 39 undang-undang pelayanan publik yang secara tegas mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan yang dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pembenaan penghargaan
Lanjut Wakil Bupati bahwa, guna mewujudkan partisipasi masyarakat maka perlu adanya koordmasi dan kolaborasi antara pemerinntah dengan elemen masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

Menurut orang nomor dua di Kabupaten Kaimana itu bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tdak langsung wajb menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di Ingkuangan masing-masing.
Selain itu Maksud dari Kegiatan FKP ini juga untuk mendapatkan saran masukan dan perbaikan dari berbagai pihak khususnya pengguna layanan atas rancangan Standar Pelayanan yang telah di susun sehingga diharapkan setelah penetapan Standar Pelayanan dapat dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik
“Jadi Tujuan Kegiatan ini yaknk untuk membenahi kapasitas serta meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati.
Untuk itu selaku pemerintah Daerah pihaknya berharap ada kerjasama dan partisipasi aktif semua komponen yang terlibat dalam kegiatan ini untuk mewujudkan pelayanan pubik yang baik dan berkualitas bagi semua pengguna layanan publik sesua amanat undangUndang dan Peraturan yang berlaku.(JRTC-R1)