...
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram. (FOTO : ARI)

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram. (FOTO : ARI)

KAIMANA, KT- Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Kabupaten Kaimana, akan segera diperbaiki.

 

Perbaikan DTSEN tersebut akan dilakukan Dinas Sosial, Pengendalian Kependudukan dan KB Kabupaten Kaimana, dalam rangka untuk mendata kembali warga Kaimana yang masuk dalam data penerima manfaat bantuan sosial yang akan digelontorkan oleh Kementerian Sosial RI.

 

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, dalam keterangannya kepada wartawan mengaku, jika pembaharuan data penduduk penerima manfaat mesti dilakukan.

 

“Yah benar, kita akan segera melakukan pembaharuan data penduduk itu. Artinya, data harus mengikuti peringkat kesejahteraan keluarga atau DESIL, yang nantinya akan dilakukan oleh Tim. Data tersebut akan dicek melalui Nomor Induk Kependudukan yang mereka miliki,” ujar Iribaram.

 

Meski ada rencana untuk pembaharuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, namun dirinya belum bisa memastikan kapan waktunya akan dilakukan perbaikan data tersebut, yang tentu melibatkan semua pihak, terutama pertama BPS, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) termasuk juga program Bansos dari Kementerian.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi menyebutkan, perubahan DTSEN harus mengacu pada DESIL atau peringkat kesejahteraan Keluarga.

 

Penerima manfaat, akan dicek melalui NIK masing-masing orang, apakah yang bersangkutan masuk dalam peringkat DESIL ke berapa? Jika masuk dalam peringkat I sampai IV, maka bisa akan diusulkan. Kelompok I adalah, mereka adalah yang termasuk dalam kategori sangat miskin, kelompok II adalah miskin, kelompok III hampir miskin dan kelompok IV adalah rentan miskin.

 

Meski masuk dalam kategori I sampai IV, namun tim juga akan memeriksa nilai aset yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat, seperti aset tanah, tabungan di atas Rp. 5 juta, memiliki kendaraan bermotor, memiliki kredit di bank, judi online dan ada keluarga yang telah menjadi PNS, tidak bisa masuk dalam kategori I sampai IV.

 

Jika tidak ada dalam kategori tersebut, maka bisa diusulkan mendapatkan BPNT, BPJS, dan PKH dari Kementerian Sosial.

 

Olehnya, jika harus dilakukan pembaharuan DTSEN maka, perlu ada data akurat dari Kampung atau minimal RT tempat penerima manfaat tinggal.

 

Selain itu, permasalahan lambatnya pendataan juga disebabkan karena di masing-masing kampung tidak tersedia operator kampung, yang secara online melaporkan pendataan masyarakat miskin di masing-masing kampung di wilayah ini.(ARI-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.