Pendampingan Dana Kampung: 19 Orang Cover 84 Kampung di Kaimana
KAIMANA, KT- Jumlah pendamping lokal desa (PLD) saat ini hanya 19 orang saja, sehingga hal itu belum bisa mengcover 84 Kampung yang ada di Kabupaten Kaimana. Satu pendamping bisa menangani 3 sampai 4 kampung.
Hal itu dijelaskan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kaimana, Joice Tuanakota, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dia menambahkan, pendamping adalah mitra dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, namun pembayaran gajinya dari Provinsi Papua Barat.
“Untuk tenaga ahli hanya 5 orang. Sementara untuk pendamping distrik sekitar 16 orang, sehingga satu distrik biasanya 2 sampai 3 orang. Pendamping yang diturunkan di setiap distrik sesuai dengan keahliannya masing-masing, misalnya teknik keuangan,” ujarnya.
Disinggung terkait penyusunan program, dia menambahkan yang menyusun program itu bukan pendamping, yang menyusun program itu adalah kampung itu sendiri.
Bahkan perencanaannya juga sudah ada mulai dari penggalian gagasan, musyawarah kampung tahapannya seperti itu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung hanya memfasilitasi aturan-aturan yang sudah dibuat dan harus dipatuhi, seperti Peraturan Bupati sesuai dengan mekanisme yang diturunkan dari pusat.
“Untuk alokasi dana kampung, diperoleh dari 3 sumber, yakni pertama dari alokasi dana desa (DD). Dana ini sudah diprioritaskan dari pusat dan sudah ada aturannya. Kemudian, keduanya adalah alokasi dana kampung (ADK) yang mana sumber dananya dari APBD dan ketiga pembagian hasil pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Disinggung terkait berapa besar dana, dikatakan, jumlah dana yang diturunkan ke masing-masing kampung berbeda-beda. Pembagiannya disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin dan luas daerah serta jangkuan ke desa yang bersangkutan.(REN-R1)