Tahun 2024 Terdapat 90 Perkara Wali TNI dan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Kaimana

0
IMG-20250605-WA0006

KAIMANA, KT – Kasus Perdata pada tahun 2024 didominasi oleh wali TNI, sedangkan Pidana didominasi oleh kasus Pencurian dan Penganiayaan.

 

Kepada media ini, Pengadilan Negeri Kaimana, Mahir Sikki ZA, S.H., M.H. menjelaskan bahwa permohonana perkara perdata pada tahun 2024 sebanyak 90 perkara yang didominasi oleh wali TNI dan permohonana akta kematian.

 

Sedangkan ditahun 2025 sampai bulan Juni terdapat 47 perkara yang didominasi oleh wali TNI.

 

“Selain permohonana, ada juga gugatan untuk perdata ditahun 2024 yakni sebanyak 20 gugatan, perkara ini didominasi oleh kasus perceraian, sedangkan ditahun 2025 sebanyak 6 perkara juga didominasi oleh perceraian” jelas ketua pengadilan kepada Kabar Triton, Kamis (5/6/25) di kantornya.

 

Selain itu katanya dalam perkara perdata ada juga gugatan sederhana yakni sejak tahun 2024 terdapat empat perkara yang didominasi oleh wanprestasi (Ingkar janji) dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sedangkan tahun 2025 nihil.

 

Selain perkara Perdata, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana ini juga menjelaskan tentang Perkara Pidana, Dimana pada tahun 2024 terdapat 32 perkara pidana yang didominasi oleh kasus pencurian dan Penganiayaan sedangkan pada tahun 2025 terdapat 13 perkara yang didominasi oleh perkara penganiayaan.

 

Untuk Tipiring ( tindak pidana ringan) pada tahun 2024 menurut Mahir Zikki terdapat 8 perkara didominasi oleh pelanggaran ketertiban umum, sedangkan ditahun 2025 nihil.

 

Perkara Lalu linta, katanya ditahun 2024 terdapat 31 perkara, sedangkan untuk tahun 2025 masih nihil.

 

Selaku Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Mahir berharap agar Masyarakat Kaimana selalu tertib, taat terhadap hukum dan tetap bertaqwa pada Tuhan.(JRTC-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan