Inspektorat Harus Transparan, Jika Proyek Rp. 4 M Belum Selesai Dikerjakan

KAIMANA, KT- Tokoh Pemuda Kabupaten Kaimana, Edi Claus Kirihio dalam keterangannya menegaskan, agar Inspektorat Kabupaten Kaimana setidaknya harus lebih transparan jika menemukan adanya sejumlah proyek yang tidak diselesaikan oleh pihak ketiga di tahun anggaran 2024 lalu.
“Kalau sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan belum selesai, agar Inspektorat sebagai tim auditor agar transparan kepada publik. Artinya bahwa, segala sesuatu temuan yang diperoleh di lapangan, agar disampaikan kepada media massa. Karena ini berkaitan dengan asas trasparan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Sabtu (7/6/25).
Dia juga memberikan apresiasi positif dan salut kepada Bupati, Hasan Achmad dan Wakil Bupati, Isak Waryensi, yang juga telah tegas memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap proyek fisik terutama proyek rehab rumah layak huni masyarakat senilai Rp. 4 miliar per kampung yang belum selesai dikerjakan.

“Jika dalam proses audit tersebut terdapat progres pekerjaan yang belum selesai, agar tidak dibayarkan dan disetor kembali ke kas daerah untuk SiLPA tahun anggaran berikutnya. Tetapi tidak harus sampai di situ, bahwa kontraktor yang tidak selesai mengerjakan proyek tersebut agar dilaporkan ke aparat penegak hukum karena telah merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya memiliki data akurat berkaitan dengan proyek rumah layak huni yang dikerjakan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 sampai 2024 kemarin.
“Kita sedang pantau, karena jika ini tidak diselesaikan di tingkat bawah, kita akan dorong ke tingkat atas. Karena sudah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah jumlahnya,” pungkasya.(ARI-R1)