Polres Akhirya Serahkan TSK Kasus Pemerkosaan ke Kejari Kaimana

0
Tersangka MEP saat diserahkan penyidik Polres Kaimana kepada JPU Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (12/6/25). (FOTO: JRTC)

Tersangka MEP saat diserahkan penyidik Polres Kaimana kepada JPU Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (12/6/25). (FOTO: JRTC)


KAIMANA, KT – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah seluruh dokumennya dinyatakan lengkap oleh Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana.

 

“Tadi sekitar pukul 15.30 WIT, Kamis, 12 Juni 2025, penyidik pada Polres Kaimana telah menyerahkan tahap II tersangka MEP serta barang buktinya ke kami,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum), Andika Esra Awoah, SH, MH.

 

Dikatakan, setelah diteliti semua berkasnya, dipastikan telah lengkap dan selanjutnya akan menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Kaimana.

 

Sekedar diketahui, pelaku MEP adalah oknum anggota Polres Kaimana berpangkat Briptu, yang sehari-hari melaksanakan tugas pada Pos Polisi Pasar Krooy, diduga melakukan tindakan pemerkoksaan terhadap dua anak di bawah umur.

 

Pembuktian terhadap kasus ini, selain dari keterangan korban dan keterangan para saksi, tetapi juga hasil visum et repartum yang dikeluarkan oleh RSUD Kaimana.

 

Kejadian tersebut bermula dari, pada Minggu, 16 Februari 2025 lalu sekira pukul 22.00 WIT, dua korban sebut saja Bunga dan Mawar, dibawa oleh tersangka MEP ke dalam Pos Polisi Pasar. Keduanya dituduh telah mencuri barang milik orang lain.

 

Setelah diinterogasi oleh tersangka, sekitar pukul 01.30 WIT, Senin 17 Februari 2025 dini hari, tersangka membawa salah seorang korban, Bunga dengan menggunakan sepeda motor menuju Pasar Daging, dengan alasan mencari barang bukti yang disembunyikan oleh korban.

 

Saat berada di Pasar Daging, di tengah malam yang sunyi dan tidak sepengetahuan orang, tersangka langsung membanting tubuh korban ke tanah. Adegan layak sensor pun terjadi.

 

Setelah puas melampiaskan nafsunya, tersangka membawa korban kembali ke Pos Polisi Pasar.

 

Kedua korban, masih tetap menginap di Pos Polisi Pasar hingga keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIT, tersangka membangunkan keduanya dan menyuruh salah seorang korban, yakni Bunga pulang ke rumahnya. Sementara, salah satunya, yakni Mawar, masih tetap ditahan di Pos Polisi Pasar.

 

Karena salah seorang korban yakni Bunga sudah pulang, korban lainnya yakni Mawar, sekitar pukul 10.30 WIT, meminta MEP untuk pulang, namun tersangka mengancam korban dan tidak membiarkannya pulang.

 

Korban pun akhirnya pasrah dengan keadaan dan membiarkan tubuhnya disetubuhi tersangka. Dan setelah selesai melampiaskan nasfunya, barulah Mawar diijinkan pulang oleh tersangka.(JRTC-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan