Diduga Tilep Rp. 568 Juta, Kejaksaan Tetapkan Mantan Teller Bank Ini sebagai Tersangka

KAIMANA, KT– Kejaksaan Negeri Kaimana akhirnya menetapkan WK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
WK yang merupakan mantan teller pada salah satu bank di Kaimana ini, diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan dana sebesar Rp. 568 juta.
Kepala kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan negeri Kaimana pada Senin, (4/8/25) menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B119-R.2.14-FD1-08-2025 tanggal 4 Agustus 2025.
“Ada pun perbuatan yang dilakukan WK yakni menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pembayaran utang pribadi, dan deposit kepada freelance online. Selain itu, tersangka juga melakukan transaksi setoran non tunai tabungan tanpa disertai uang fisik kepada beberapa orang, diantaranya dengan inisial AY, Y, dan ES, dan satu transaksi lagi berupa setoran tunai tabungan ke rekening pribadi tersangka,” terang Kajari.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, mengakibatkan adanya selisih dana dalam sistem fault balance perusahaan.
Perbuatan WK tersebut juga telah mengakibatkan kerugian pada lembaga keuangan tersebut dengan nilai kurang lebih Rp. 568 juta.
“Kita sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. Kepada tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 2, Ayat 1, Junto Pasal 3, Junto Pasal 18, Ayat 1, huruf B, Ayat 2, dan Ayat 3, Undang-Undang No. 31, Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20, Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengn ancaman hukuman penjara paling kurang 4 tahun sampai dengan 20 tahun,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari lamanya dan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dirinya juga berjanji akan terus berkomunikasi dengan wartawan di Kaimana guna mengikuti perkembangan kasus ini hingga putusan di Pengadilan nanti.(JRTC-R1)