Terlibat Kasus Asusila, Satu Personil Polres Kaimana Dipecat!

0
IMG-20250929-WA0012

KAIMANA, KT – Kapolres Kaimana AKBP. Satria Dwi Dharma, S.I.K pimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada salah satu Personil Polres Kaimana Briptu EP.

 

Upacara PTDH tersebut berlangsung di halaman polres Kaimana pada Senin, (29/9/25).

 

Diketahui bahwa EP melanggar kode etik dengan melakukan tindakan asusilah terhadap korban dibawah umur beberapa waktu lalu.

 

 

Dalam amanatnya Kapolres berpesan agar kedepan tidak ada lagi Upacara seperti ini dimasa mendatang karna imbasnya bukan hanya dirasakan oleh Personil tersebut akan tetapi keluarga besarnya.

 

diakhir amanatnya Kapolres juga berpesan kepada Peronil Polres Kaimana agar kedepan, lebih berhati hati dalam pelaksanaan tugas, kedepankan nilai nilai norma yang berlaku baik dimasyarakat maupun terapkan rasa kedisiplinan serta Profesional dan taat kepada hukum yang berlaku.

 

Kapolres Kaimana dalam arahannya menyampaikan bahwa PTDH ini merupakan salah satu wujud Realisasi Komitmen Pimpinan dalam memberikan sanksi Hukum bagi Angggota Polri yang melakukan Pelanggaran, baik Disiplin maupun Kode Etik.

 

Menurutnya menjatuhkan hukuman terkait kode etik profesi polri hingga berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat biasa dikenakan kepada personil polri apabila Personil tersebut tidak melaksanakan Dinas selaman 30 hari berturut-turut dan juga melakukan suatu tidak pidana.

 

Dalam amanatnya Kapolres berpesan agar kedepan tidak ada lagi Upacara seperti ini dimasa mendatang karna imbasnya bukan hanya dirasakan oleh Personil yang bersangkutan akan tetapi keluarga besarnya turut merasakan.

 

“Saya minta agar ke depan, lebih berhati hati dalam pelaksanaan tugas, kedepankan nilai nilai norma yang berlaku baik dimasyarakat maupun terapkan rasa kedisiplinan serta Profesional dan taat kepada hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.(JRTC-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan