Hakim Putuskan Kasus Asusila MEP, 15 Tahun Penjara

KAIMANA, KT – Mejelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana akhirnya menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap MEP, oknum anggota Polres Kaimana yang terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini pada, Senin, (29/9/25) Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Binang MC Yomaki, S.H, menjelaskan, Pengadilan Negeri Kaimana sudah putuskan perkara kasus Asusila MEP.
“Hari ini telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusanan. Terdakwa Muhammad Eko Prasetyo (MEP), ” ujarnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Kaimana yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidum), Andika Esra, S.H., M.H., dan Kasi Datun, Kasmawati, S.H., M.H., kemudian oleh terdakwa MEP yang juga didampingi oleh penasihat hukum.
Adapun MEP dihadapkan ke persidangan atas perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur, dengan dakwaan primair Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
MEP yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan Anggota Polri dengan pangkat BRIPTU pada Polsek Kota Kaimana dan sehari-hari melaksanakan tugas pengamanan pada Pos Polisi Pasar Baru, Kaimana.
Selain itu dikatakan bahwa selama proses persidangan perkara, MEP sudah diputuskan dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kepala Kepolisian Polda Papua Barat.
“Dalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang Anak yang menjadi korban persetubuhan, yakni Korban M, dan K, yang dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat visum et repertum” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa kronologis singkat terjadinya tindak pidana yakni pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Korban M dan K dibawa oleh MEP ke dalam Pos Polisi Pasar Baru, Jalan Utarum Pasar Baru, Kaimana, karena adanya tuduhan bahwa kedua Korban mencuri barang orang lain.
Beberapa jam kemudian, yakni Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIT, MEP membawa Korban M menggunakan sepeda motor menuju Pasar Daging dengan alasan untuk mencari barang yang diduga dicuri Korban M.

Saat tiba di bagian belakang pasar daging, keadaan tengah malam dan sudah tidak ada orang di situ, dan pada saat itu MEP membentak Korban M dan membanting tubuh Korban ke lantai lalu menyetubuhi Korban.
Setelah itu MEP dan Korban M kembali ke Pos Polisi Pasar Baru, lalu Korban M dan K masih menginap di pos polisi pasar baru tersebut sampai sekira pukul 09.00 WIT, MEP membangunkan kedua Korban lalu menyuruh Korban M pulang sedangkan Korban K masih ditahan di tempat tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIT, Korban K meminta kepada MEP untuk pulang, namun MEP mengancam korban dan tidak membiarkan Korban K pulang jika belum disetubuhi oleh MEP terlebih dahulu. Korban yang merasa ketakutan akhirnya disetubuhi oleh MEP. Setelah persetubuhan tersebut, Korban K baru dibiarkan pulang oleh MEP.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pada persidangan hari Rabu tanggal 03 September 2025, yang pada pokoknya menuntut MEP terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan menggunakan kekerasan terhadap dua orang korban anak yang masih dibawah umur, yang melanggar dakwaan primair Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak, dan menghukum MEP dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda Rp. 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Oleh karena itu, pada saat sidang putusan hari ini Senin, 29 September 2025, Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa MEP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur, sebagaimana dakwaan primair JPU, Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.
2. Pidana penjara selama 15 tahun;
3. Denda sebesar Rp. 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang berbeda hanya terkait dengan lamanya masa pidana yang harus dijalani Terdakwa.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir, sambil memperhatikan apakah ada upaya hukum dari Terdakwa selama 7 hari ke depan. (waktu yang diberikan KUHAP untuk menyatakan apakah ada upaya hukum atau tidak).(JRTC-R1)