Jalan Mandiwa-Wermenu Tak Dikerjakan, Negara Rugi Rp. 12 Miliar?

0
Jalan Mandiwa-Wermenu yang rusak parah, meski Pemda menggelontorkan alokasi anggaran sebesar Rp. 12 Mliar namun tidak dikerjakan oleh Kontraktor tahun 2024 lalu.(FOTO; IST)

Jalan Mandiwa-Wermenu yang rusak parah, meski Pemda menggelontorkan alokasi anggaran sebesar Rp. 12 Mliar namun tidak dikerjakan oleh Kontraktor tahun 2024 lalu.(FOTO; IST)

KAIMANA, KT- Ruas Jalan Mandiwa-Wermenu yang rencana dikerjakan tahun 2024 lalu, akhirnya tidak dikerjakan pada tahun lalu.

 

Tidak dikerjakannya ruas jalan tersebut, menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 12 miliar.

 

Meski tidak dikerjakan, namun dikabarkan pencairan tahap pertama sudah digelontorkan untuk pihak ketiga.

 

Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, ST yang berhasil dikonfirmasi, Rabu (1/10/25) yang dikonfirmasi membantah jika sudah ada penagihan tahap pertama.

 

“Proyek pengerjaan jalan Mandiwa-Wermenu itu tidak dilaksanakan tahun lalu dari dana alokasi khusus atau DAK sebesar 12 miliar rupiah. Jadi itu tidak benar. Tidak ada penagihan untuk uang mukanya, jadi masih nol persen,” tegas Tangyong kepada wartawan.

 

Dikatakan, karena tidak dikerjakan, olehnya tidak diberikan uang mukanya.

 

Disinggung soal adanya temuan BPK untuk pekerjaan ruas Jalan Waho-Sunua, kata dia, untuk pekerjaan tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp. 400 juta lebih.

 

Sementara itu, disinggung soal pengerjaan aspal di Bumsur Dalam, kata dia, hal itu sesuai dengan petunjuk Bupati karena merupakan pengerjaan dengan penunjukan langsung sehingga diberikan kepada pihak kontraktor untuk mengerjakannya.

 

“Jadi untuk aspal di Bumsur Dalam itu, karena pihak kontraktor saat itu sedang mengerjakan proyek APBN dan ada kelebihan sisa aspal, sehingga langsung dikerjakan atau digeser ke Bumsur Dalam untuk pengerjaannya,” tegas Kadis PUPR ini lagi.(ARI-R1)

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan