51 Kontraktor Kena Pinalti Proyek 4 M, Bayar Denda Rp. 1 M

KAIMANA, KT- Sebanyak 51 kontraktor pengerja proyek 4 miliar pada tahun 2024 lalu, akhirnya diberikan pinalti untuk membayar denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut hampir sebesar Rp. 1 miliar.
Data yang berhasil dihimpun wartawan, sebanyak 51 kontraktor tersebut, telah diperintahkan oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad, kepada Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan Kabupaten Kaimana, Sjariful S. Hamka, ST untuk memerintahkan kepada 51 kontraktor untuk membayar denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Pekerjaan Bantuan/Pembangunan rumah layak pada Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 Nomor 700/003/LHP-ATT/2025 tanggal 24 Juni 2025, disebutkan, Bupati Hasan Achmad telah memerintahkan Kepala Dinas untuk memberikan teguran tertulis kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak atau PPK agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengendalian kontrak atas Pelaksanaan Kontrak pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana.

Selain itu, memberikan sanksi administratif Kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak atau PPK, dipertimbangkan untuk tidak ditunjuk kembali dalam kegiatan PBJ (Pengadaan Barang Dan Jasa) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sampai dengan jangka waktu tertentu karena lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
Dalam Surat Bupati Kaimana Nomor Nomor: 700/515/BUP/2025, Bupati Hasan juga memerintahkan PPK untuk memberikan teguran tertulis kepada CV. Arta Karya Graha, CV. Ak Architecth, CV. Fighter Engineering karena kurang optimal melaksanakan fungsi pengawasan Pekerjaan di Lapangan.
Selain itu juga, Bupati telah memerintahkan PPK agar Pembayaran atas prestasi pekerjaan mengacu pada volume pekerjaan terpasang di lapangan pada saat pemeriksaan dilaksanakan dan batas waktu pemberian kesempatan sesuai dalam dokumen addendum pemberian kesempatan.
Dalam Surat Bupati tersebut pun disebutkan, bagi Penyedia yang sampai dengan waktu pemberian kesempatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan addendum yang diberikan dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia diberi sanksi daftar hitam yang di tetapkan oleh PA/КРА.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sebanyak 51 kontraktor tersebut telah menyelesaikan pembayaran denda keterlambatan tersebut atau belum.(ARI-R1)