PWI Malra Kutuk Keras Tindakan Persekusi 4 Jurnalis di Timika

0
WhatsApp Image 2025-10-07 at 19.18.07

 

LANGGUR, KT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, A. Buce Obama Rahakbauw, dengan nada tegas mengecam keras tindakan Kasat Reskrim Mimika atas tindakannya yang diduga melakukan tindakan persekusi terhadap empat wartawan di Timika Papua.

 

Kepada Kabar Triton via telepon selulernya, Selasa, (7/10/25) Obama sapaan akrabnya, menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Mimika sudah melanggar konstitusi.

 

“Tindakan oknum aparat ini sudah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk mengancam wartawan, bahkan melakukan tindakan anarkis terhadap wartawan. Ini bentuk premanisme terhadap pekerja pers,” tegas Ketua PWI.

 

Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria telah melakukan pelanggaran serius terhadap undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 18 ayat 1 yang melarang dan mengahalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.

 

Menurut Rahakbauw, tindakan aparat kepolisian tersebut bukan hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga menodai nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

 

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan Ini bukan sekedar pelanggaran etika, tapi pelanggaran konstitusi.

 

“Tindakan aparat seperti ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya

 

Ia menilai, persekusi yang dialami empat jurnalis di Mimika mencerminkan masih adanya mentalitas represif di tubuh aparat penegak hukum yang anti kritik dan tidak memahami fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial.

 

“Padahal, keberadaan pers ada untuk memastikan akuntabilitas kekuasaan, bukan untuk dijadikan sebagai musuh negara,” ungkapnya.

 

Selaku ketua PWI Rahakbauw meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung menindak tegas Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria dan anggotanya yang terlibat.

 

“Karena tindakan ini telah mencoreng nama baik Polri secara nasional dan mengancam reputasi institusi yang tengah berupaya memperbaiki citra polisi di mata publik. Jika Kapolri diam, maka publik akan menilai Polri melindungi pelaku pelanggaran hukum di internalnya sendiri. Kami menuntut proses hukum yang transparan dan terbuka untuk publik, bukan sekadar sanksi administratif,” ujar Rahakbauw tegas.

 

Ketua PWI Maluku Tenggara ini juga menyerukan solidaritas nasional antarjurnalis dan organisasi media di seluruh Indonesia untuk bersatu mengecam tindakan represif tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk serangan terhadap hak publik untuk mengetahui persoalan yang  dilakukan oleh para pejabat yang ada.

 

“Kebebasan pers bukan milik wartawan semata, tetapi milik rakyat. Jika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam,” pungkasnya

 

Insiden di Mimika ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Tanah Papua, sekaligus ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi yang digadang-gadang Kapolri.

 

Masyarakat kini menanti, apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru dibiarkan tenggelam tanpa keadilan.

 

“Kekuasaan tanpa moral akan melahirkan tirani. Dan ketika aparat menindas kebenaran, maka rakyatlah yang harus bersuara,” pungkasnya.(JRTC-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan