Astaga! Kontraktor Belum Kembalikan Dana Pekerjaan Jalan 2024 Rp. 3,5 M

0
IMG_20230913_130205

KAIMANA, KT- Hingga saat, pengembalian dana yang direkomendasikan oleh Inspektorat untuk pekerjaan pengaspalan jalan dalam Kota Kaimana dan pengerjaan ruas jalan Mandiwa belum dikembalikan oleh pihak kontraktor.

 

Data yang berhasil dihimpun wartawan, pengerjaan pengaspalan jalan dalam Kota Kaimana senilai Rp. 3,5 miliar yang harus dikembalikan, belum seluruhnya dikembalikan oleh pihak kontraktor. Termasuk, dana 30 persen pengerjaan ruas jalan Mandiwa senilai Rp. 12 miliar, belum juga dikembalikan oleh kontraktor.

 

Dari pengerjaan pengaspalan, baru dikembalikan oleh dua kontraktor, masing-masing senilai Rp. 600 juta dan Rp. 1,2 miliar. Sehingga, senilai Rp. 1,7 miliar belum dikembalikan oleh pihak kontraktor.

 

Sementara itu, uang muka pengerjaan ruas Jalan Mandiwa sebesar Rp. 3,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 12 miliar juga belum dikembalikan oleh kontraktor.

 

Meski demikian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Agustinus Tangyong, dalam keterangannya kepada wartawan membantah, jika sudah ada penagihan 30 persen untuk pengerjaan ruas Jalan Mandiwa-Wermenu tersebut.

 

“Belum dikerjakan sama sekali, maka tidak ada penagihan uang mukanya. Uang tersebut masuk kembali ke Kas Daerah,” tegas Tangyong kepada wartawan.

 

Meski demikian, dirinya tidak menampik jika gagal dikerjakannya program tersebut menjadi salah satu pemicu opini BPK RI terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi wajar dengan pengecualian (WDP). Padahal, selama ini, Kabupaten Kaimana dikenal dengan Kabupaten dengan opini BPK RI dengan status WTP sebenyak 9 kali berturut sejak tahun 2012 silam.(ARI-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan