Kasus Oksigen Rp. 13,7 Miliar di RSUD Kaimana Endap, Ada Apa?
KAIMANA, KT– Kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan oksigen di RSUD Kaimana selama 4 tahun lamanya, dengan nilai Rp. 13.753.052.500, hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Kaimana.
Meski kasus ini dikabarkan pernah ditangani oleh aparat penegak hukum di Kaimana, namun sejak Juni 2025 lalu, kasus ini seperti jalan di tempat.
Kasus ini diungkap ke publik menyusul adanya dugaan mark up pengadaan tabung oksigen di RSUD Kaimana selama 4 tahun lamanya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 lalu. Dari proses tersebut, negara telah mengalami kerugian yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.6.200.616.000. Jumlah tersebut jika disesuaikan dengan DPA selama kurun waktu 4 tahun lamanya.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam pernyataannya kepada Kabar Triton, Rabu (29/10/25) menegakan, jika pernah ditangani dan tidak ditindaklanjuti, artinya bahwa ada hal yang tidak dibuka ke publik.
“Sudah ada laporan yang kami terima, terutama berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di RSUD selama 4 tahun lamanya untuk pembelian tabung oksigen yang sebesar Rp. 13.753.052.500, itu. Kami sudah pelajari, di mana di tahun anggaran 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000,” tegasnya.
Dia mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, terdapat dugaan adanya pembengkakan anggaran, adanya mark up pembelian ribuan tabung gas tersebut selama 4 tahun lamanya.
“Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis. Kalau ditotal hingga mencapai 6,2 miliar lebih jumlahnya,” tegas Gabriel dari balik telepon selulernya.
Dikatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up tersebut, di tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.
“Kita juga setelah menbaca data yang disampaikan ke kami, terdapat juga ada perbedaan nilai beli per tabungnya, yakni dua tahun pertama yakni tahun 2021 dan 2022 sebesar 3.208.000 dan dua tahun berikutnya yakni tahun 2023 dan 2024, sebesar 1.950.000. Kalau melihat pada ketentuan harga di pengadaan barang dan jasa secara nasional, harganya tak berubah. Ini perlu didalami lagi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan kasus ini, pihaknya juga akan melakukan komunikasi aktif dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan juga KPK.
“Kita akan sampaikan hal ini ke Mabes Polri, Kejasaan Agung dan KPK sebagai mitra kami selama ini. Karena Presiden Prabowo juga sudah menegaskan untuk tidak main-main dengan mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah, seperti di Kaimana saat ini,” pungkasnya.(ARI-R1)

