Proyek di RSUD Kaimana Cair 100 Persen, Pekerjaan Belum Rampung, LP2TRI : Ada Indikasi KKN!
KAIMANA, KT- Proyek di RSUD Kaimana bermasalah lagi. Bagai jatuh tertimpah tangga. Kini bukan kasus Tabung Oksigen, namun ada dugaan praktek KKN dalam pembayaran paket pekerjaan di Rumah Sakit milik Pemda Kaimana tersebut.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Kaimana menilai ada indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di RSUD Kaimana dengan kontraktor pengerja, karena terdapat pekerjaan yang dikerjakan di tahun anggaran 2025 lalu, belum selesai dikerjakan, namun telah dibayarkan 100 persen.
“Kami telah menemukan adanya kejanggalan dari pembayaran proyek tersebut, karena pekerjaan belum selesai 100 persen, namun anggaran pekerjaan tersebut sudah dicairkan 100 persen,” ujar Ketua LP2TRI Kaimana dalam press releasenya kepada wartawan, Selasa (6/1/26).
Dikatakan, LP2TRI Kabupaten Kaimana menilai, tindakan yang dilakukan oleh pejabat berwenang di RSUD Kaimana adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kita akan segera melakukan kajian dengan bukti-bukti yang cukup dan akan kami laporkan ke aparat penegak hukum di Provinsi Papua Barat dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua Barat,” tegasnya.
Disinggung soal sudah ada kesepakatan antara pihak RSUD dengan kontraktor, kata dia, persoalan ini tidak bisa dijadikan alasan penyelamatan anggaran dikarenakan akhir tahun 2025.
“Jika memang ada pekerjaan yang belum diselesaikan, maka PPK dapat memberikan kesempatan kepada penyedia 50 hari melampaui tahun anggaran. Itu kan ada aturannya. Olehnya, kami menilai bahwa PPK di RSUD Kaimana sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena mencairkan anggaran 100 persen, padahal proyek tersebut belum rampung 100 persen,” ujarnya lagi.
Disinggung apa pekerjaan tersebut, kata dia, pekerjaan tersebut berhubungan dengan proyek pembangunan ruang tunggu pasien rawat jalan dengan nomor kontrak 083.B/kontrak/rsud-kmn/2025 yang dikerjakan oleh CV. Bumi Kaimana Kontruksi dengan nilai sebesar Rp. 1.733.600.000.
Di lapangan, dia juga menambahkan, pekerjaan tersebut pun tidak dicantumkan berapa besar anggaran di papan proyek.
“Jadi berkaitan dengan persoalan ini, kami juga menilai bahwa PPK telah melakukan penipuan administrasi, yang secara administrasi PPK telah melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus terkait prosedur pembayaran,” tambahnya.
Dikatakan, berkaitan dengan kasus ini, LP2TRI telah menemukan adanya indikasi penyalahunaan wewenang, karena PPK dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang atau bertindak sewenang wenang dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu lanjut dia, sanksi administrasi terhadap PPK, dapat dikenakan sanksi administrasi dan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau merujuk kepada tindakan pidana, tindakan ini sangat mememuhi unsur tindak pidana korupsi, karena melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian negara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 khusus pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda,” tegasnya lagi.
Dia juga menambahkan, dalam mencairkan anggaran 100 persen untuk proyek yang belum diselesaikan, bukan sekedar pelanggaran administrasi biasa, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, dikarenakan ada dugaan persengkongkolan antara PPK dan penyedia. Jadi ada KKN di situ!” pungkasnya.
Sementara itu, PPK pada RSUD Kaimana, Susita yang dikonfirmasi berkaitan dengan kebenaran persoalan tersebut, terkesan mengelak dan tidak ingin menerima kontak dari wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih tengah disoroti oleh publik Kaimana, karena pekerjaannya belum selesai, namun pencairan sudah mencapai 100 persen.(ARI-R1)

