Proyek Patok Jalan Baru Kota Kaimana ; LP2TRI Kaimana Temukan Ada Indikasi KKN!
KAIMANA, KT- LP2TRI Kaimana menemukan adanya dugaan KKN dalam proses pencairan 100 persen proyek patok jalan Kota Baru Kaimana, yang dikerjakan oleh CV. Amoria dan CV. Putri Karunia tahun anggaran 2024 lalu, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.811.978.000.
Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya, Sabtu (17/1/26) menegaskan, berdasarkan dokumen yang dikaji pihaknya, menyebutkan bahwa berita acara pemindahan lokasi pekerjaan tidak cukup sah, sebagai dasar untuk memulai pekerjaan milik pemerintah di lokasi yang baru.
“Pemindahan lokasi pekerjaan merupakan perubahan mendasar terhadap kontrak awal. Perubahan itu harus melalui prosedur yang benar yaitu dengan adanya adendum kontrak. Dan dalam pengadaan barang dan jasa, addendum itu, hanya ada adendum waktu dan adendum pembayaran, tidak ada addendum lokasi pekerjaan,” tegasnya.
Lokasi pekerjaan jika ada perubahan, lanjut dia, harus juga merubah nomenklatur pekerjaannya. Olehnya, SKPD harus segera mengusulkan perubahan sub-kegiatan tersebut secara formal melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kemarin.
“Ini akan memberikan dasar hukum yang sah (DPA-Perubahan) untuk pelaksanaan dan pembayaran di lokasi yang baru. Olehnya, mekanisme perubahan lokasi pekerjaan, harus melalui prosedur APBD-P, pembahasan dulu, kemudian dimunculkan di dokumen APBD-P dengan lokasi yang sudah berubah,” ujarnya lagi.
Jadi, lanjut dia, berkaitan dengan legalitas pelaksanaan pekerjaan di lokasi baru tanpa ademdum kontrak yang sah, dapat dianggap tidak sesuai dengan dokumen kontrak awal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena terjadinya kerugian negara di kemudian hari. Adendum kontrak memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan pekerjaan di lokasi yang telah dirubah.
“Untuk melaksanakan pekerjaan di lokasi yang berbeda dari yang tertera di kontrak awal, diperlukan adendum kontrak untuk mengesahkan perubahan tersebut. Berita acara hanya salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan adendum kontrak tersebut,” tegasnya lagi.
Jadi, lanjut dia, kalau kemudian dipindahkan ke lokasi baru, berarti sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan pelaksanaan kegiatan ini.
“Pemasangan Patok ini di lokasi yang akan dibangun, berdasarkan kontrak awal adalah sesuai dengan visioning Kota Baru, bukan dibangun di ruas jalan yang sudah ada, karena tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah punya data untuk pembebasan tanah dan ganti rugi kepada masyarakat di areal patok yang dibangun tersebut,” tambahnya lagi.
Disinggung soal, adanya perpindahan lokasi lebih disebabkan karena adanya pemalangan, kata dia, kalau terjadi pemalangan, kenapa tidak dipindahkan ke lokasi lain, sesuai dengan yang ada pada visioning Kota Baru itu?
Untuk itu, tambah dia, pihaknya akan terus mendalami lagi persoalan ini, terutama berkaitan dengan addendum perubahan kontrak pekerjaan dan kerugian Negara yang diakibatkan dari adanya proyek ini.(ARI-R1)

