Kejaksaan Negeri Kaimana Sedang Lidik Kasus Rehab Rumah dan Mobil Sampah
KAIMANA, KT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dua kasus korupsi, yakni kegiatan rehab rumah masyarakat dan pengadaan mobil dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Intel, Binang Maritsal Claralinard Yomaki, SH, dalam keterangannya kepada sejunlah awak media di Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (2/2/26), menjelaskan, dua kasus ini merupakan kasus yang tertunda pada tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk dua kasus yang tertunda ini yakni kasus rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan pengadaan amrol,” tegasnya.
Dikatakan, kasus yang tertunda ini lebih disebabkan karena kekurangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Berkaitan dengan setiap penyelidikan kasus korupsi, kita tidak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka. Kita terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi yang dipastikan ikut mengetahui sebuah tindak pidana korupsi. Bahan dan keterangan para saksi tidaklah juga cukup, harus didukung dengan berapa kerugian negara yang didapati dari kasus tersebut,” jelasnya lagi.
“Karenanya, kita belum bisa menetapkan tersangkanya, karena masih dalam proses pengembangan penyidikan. Nanti akan kita sampaikan, jika sudah dinyatakan final,” ujarnya.
Meski dua kasus tersebut tengah dilidik Kejaksaan, namun dirinya juga mengaku, jika masih terdapat lagi kasus lain, namun hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kalau sudah penyidikan, kita akan rilis, saat ini belum bisa,” ujarnya tanpa menyebut kasus tambahan apa lagi yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kaimana.(KHR-R1)

